Dekat dengan Rakyat, Babinsa Batu Sawar Jalin Silaturahmi dengan Warga dan Buruh Babinsa Pelayangan Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Pengurus Masjid BSPP Pepabri Jambi Kunjungi Peltu (Purn) Ohen, Tingkatkan Kepedulian Sosial Peltu Ade Safri Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Mestong, Ajak Warga Jaga Persatuan Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80

Home / Daerah

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:20 WIB

Tolak Publikasi Dana Bantuan Parpol, DPC PKB Muarojambi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – elang putusan sidang perkara gugatan keterbukaan informasi publik terhadap Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi, esok, 28 Juni 2022 penggugat optimis memenangkan gugatan tersebut.

Sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan. Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.

Baca :  Neishazella Qanitahaura Terpilih sebagai Pembawa Baki Paskibraka HUT ke-80 RI di Jambi

“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.

Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 bagian a poin 1 dan 2 yang berbunyi:

Baca :  Menjenguk dengan Cinta: Kepedulian Tanpa Batas dari Purnawirawan PEPABRI Kota Jambi

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Baca :  Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS

Lebih lanjut, Jogi menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.

Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. (Tim Asri Media Group) sumber:detail.id

Share :

Baca Juga

Daerah

Santri Ponpes Tawakkal Jambi Ikuti Pelatihan Jurnalistik Islami, Siap Berdakwah Lewat Media Digital

Daerah

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias di Lombok

Daerah

Ketua BEM AKPER YBIS, Uun Ikhtiar Bertekad Tingkatkan Kreativitas di Kampus

Daerah

Ketua Yayasan Pendidikan Jambi Camelia Puji Astuti Digugat Rp 43,8 Miliar

Daerah

Libur Nataru Objek Wisata Alam Mayang Pekanbaru Ramai Dikunjungi

Daerah

Dipimpin AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, 48 Personel Polres Sijunjung Naik Pangkat

Daerah

Saatnya Berbagi dan Peduli, Gabung BSPP Sekarang!

Daerah

KMP Sembilang: Kapal Murah, Nyaman, dan Penuh Makna untuk Liburan Keluarga