JAKARTA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa tidak ada perubahan tugas pokok maupun penugasan baru bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai keterlibatan Babinsa dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam membangun jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan baru kepada aparat teritorial TNI AD.
“Babinsa tetap menjalankan tugas sesuai fungsi pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah. Tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” demikian penjelasan TNI AD.
TNI AD menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, DJP mengatur berbagai metode pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari optimalisasi tugas perpajakan.
Namun, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi kewilayahan. Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak, penagihan, pengawasan wajib pajak, maupun penegakan hukum perpajakan.
Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. DJP juga telah menjelaskan bahwa Babinsa bukan merupakan petugas pajak dan tidak menjalankan fungsi perpajakan.
TNI AD menilai kerja sama antarinstansi merupakan bagian dari sinergi pemerintahan yang selama ini berjalan di berbagai bidang. Koordinasi dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab institusi terkait.
Dalam menjalankan tugas di wilayah, Babinsa memang dituntut untuk membangun komunikasi dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
TNI AD juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap. Masyarakat diminta merujuk pada dokumen resmi dan penjelasan dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Babinsa dalam koordinasi dengan DJP.
Dengan demikian, sinergi antara TNI AD dan Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan perluasan kewenangan Babinsa, melainkan bentuk koordinasi antarinstansi dalam mendukung tugas pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. (Dispenad)










