JAKARTA — Nama Nuzran Joher kini berada di salah satu posisi penting dalam tata kelola pelayanan publik Indonesia. Putra Kerinci, Jambi, itu resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut melengkapi susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. Sebelumnya, Nuzran merupakan salah satu anggota Ombudsman RI terpilih untuk periode tersebut.
Bagi masyarakat Jambi, perjalanan Nuzran menarik bukan semata karena jabatan yang kini disandangnya. Ia merupakan putra daerah yang membangun karier melalui pendidikan, organisasi, politik, dan pengalaman ketatanegaraan sebelum akhirnya dipercaya menjadi bagian dari lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.
Nuzran Joher lahir pada 28 Oktober 1973. Ia merupakan anak keempat dari enam bersaudara, putra pasangan Joher Khatib dan Yushida Burhan.
Ia bukan berasal dari keluarga pejabat. Perjalanan pendidikannya justru dimulai dari lingkungan pendidikan daerah. Nuzran menempuh pendidikan di SD Negeri 16/III Koto Beringin Rawang pada 1980–1986, kemudian melanjutkan ke MTsN Sungai Penuh pada 1986–1989.
Setelah itu, ia bersekolah di PGAN Sungai Penuh pada 1989–1992. Pendidikan tingginya ditempuh di IAIN Imam Bonjol Padang, yang diselesaikannya pada 1997. Tidak berhenti di sana, Nuzran kemudian melanjutkan pendidikan magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Pramita Indonesia pada 2009.
Rangkaian pendidikan tersebut menunjukkan perjalanan seorang anak daerah yang menempuh proses panjang sebelum memasuki ruang publik nasional.
Dari lingkungan pendidikan dan organisasi, Nuzran kemudian aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pengalaman organisasi itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan perjalanan intelektual dan kepemimpinannya.
Karier politiknya dimulai ketika ia dipercaya menjadi Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jambi periode 2004–2009. Setelah itu, ia memiliki pengalaman sebagai staf ahli pimpinan DPR RI dan kemudian terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika pada 2026 Nuzran terpilih sebagai salah satu anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Tidak lama kemudian, ia dipercaya memimpin lembaga tersebut sebagai ketua.
Jabatan itu membawa konsekuensi besar. Ombudsman bukan lembaga yang memberikan pelayanan publik secara langsung. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi.
Karena itu, pekerjaan Nuzran tidak sederhana. Ia harus berhadapan dengan berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan, keterlambatan pelayanan, diskriminasi, hingga dugaan pungutan dan bentuk maladministrasi lainnya.
Tantangan tersebut menjadi semakin terlihat ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026. Pemeriksaan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah tim Ombudsman menemukan persoalan terkait fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu ujian awal bagi kepemimpinan baru Ombudsman. Namun, secara kronologis, pemeriksaan Lapas Cibinong terjadi setelah proses pemilihan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman telah berjalan. Karena itu, kedua peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Kini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana Nuzran menjalankan mandatnya.
Pengalaman panjang di organisasi, politik, legislatif, serta kajian ketatanegaraan akan berhadapan dengan persoalan yang sangat konkret: masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah yang cepat, adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan Ombudsman pada akhirnya bukan hanya banyaknya laporan yang diterima atau pemeriksaan yang dilakukan. Yang lebih penting adalah apakah laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut dan apakah rekomendasi Ombudsman mampu mendorong perbaikan pelayanan publik.
Bagi Jambi, perjalanan Nuzran tentu memiliki arti tersendiri. Dari pendidikan di Sungai Penuh, melanjutkan studi ke Padang, kemudian memasuki dunia organisasi, politik dan ketatanegaraan, hingga akhirnya dipercaya memimpin lembaga negara di tingkat nasional.
Namun, kebanggaan daerah juga membawa tanggung jawab moral.
Jabatan nasional tidak cukup hanya dibanggakan karena asal daerah seseorang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana amanah itu dijalankan dan bagaimana kepercayaan publik dijaga.
Kini Nuzran Joher berada di posisi yang memungkinkan dirinya ikut menentukan arah pengawasan pelayanan publik Indonesia lima tahun ke depan.
Perjalanan dari Koto Beringin Rawang, Sungai Penuh, menuju panggung nasional menjadi bagian dari kisah seorang putra daerah yang menempuh jalan panjang melalui pendidikan dan pengalaman organisasi hingga dipercaya memimpin Ombudsman RI.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya akan mengingat dari mana seorang pemimpin berasal, tetapi terutama apa yang dilakukannya setelah memperoleh amanah. (Fird’s)










