Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Home / Nasional

Jumat, 24 Desember 2021 - 07:35 WIB

SPI KPK 2021: Risiko Tipikor Masih Menyebar di Seluruh Instansi

Sriwijayadaily

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, risiko tindak pidana korupsi (Tipikor) masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi.

Hal ini disampaikan KPK dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, yang melakukan paparan hasil SPI 2021 mengungkapkan sejumlah temuan utama reskio tindak pidana korupsi (Tipikor), dan sudah dipetakan secara jelas sehingga dapat mencegah sekaligus meminimalisir potensi koruptif.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Temuan itu antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).

Ada juga risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutan pembukaan acara ini mengungkapkan, selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Firli mengatakan, dalam survei ini terdapat tujuh elemen yang dinilai meliputi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Survei Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari survei selama 2021 tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tanamkan Kepercayaan dan Kedekatan, Babinsa Lakukan Komsos dengan Warga

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sumsel Tahun 2021

Nasional

Jaga Kebugaran Tubuh, Danrem 042 Gapu Gowes Bersama Anggota

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Umum PPAD Meninjau Kegiatan Baksos dan Operasi Katarak Di Kabupaten Puncak Jaya

Nasional

Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim OKU Gelar Program Dapur Masuk Sekolah 

Nasional

Staf Operasi Mabes TNI Kunjungi Yon Mekanis TNI UNIFIL Di Lebanon

Nasional

Bedah Rumah Program TMMD Bantu Kesejahteraan Warga Desa

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Buka RAT Puskop Kartika Sriwijaya Tutup Buku Tahun 2022