Babinsa Pasir Panjang Dampingi Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Babinsa Pantau Program Makan Bergizi di Sekolah Dasar di Jambi Delapan Dekade Persit, Peran Pendamping Prajurit Kian Strategis Hadapi Tantangan Global, Danrem 043/Gatam Tekankan Profesionalisme Prajurit Kodim 0424/Tanggamus TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Danrem 043/Gatam Tekankan Percepatan Pembangunan Desa

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:44 WIB

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

SRIWIJAYADAILY

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kendati demikian, Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Dimana SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca :  Babinsa Muara Tembesi Rangkul Pemuda Lewat Komsos, Perkuat Keamanan Lingkungan

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.

Baca :  Ngopi di Sudut Warung, Cara Sederhana Babinsa Menjaga Kedekatan dengan Warga

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat.

Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Pembangunan Pos Kamling Juga Dikebut Satgas TMMD Kodim Tanjab

Nasional

Kasdam Cenderawasih Resmikan Rumah Dinas Di Yonif RK 751

Nasional

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Nasional

Program Satgas Yonif 143/TWEJ Sehatkan Masyarakat di Pegunungan Papua

Nasional

Kasad Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Prajurit Yang Sakit Berat dan Anak Berkebutuhan Khusus

Nasional

Babinsa Pelayangan Latih Siswa SDN 21/IV Jambi untuk Tingkatkan Disiplin Melalui Baris-Berbaris

Nasional

Dandim 0416/Bute Bacakan Amanat Kasad Pada Upacara Hari Juang TNI AD

Nasional

Panglima TNI : TNI Harus Selalu Hadir Mengatasi Kesulitan Masyarakat