Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Rajawali Koordinasi Bersama Lurah dan Ketua RT Babinsa Koramil Muara Tembesi Kawal Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hajran Perbarui Data Teritorial, Babinsa Simpang IV Sipin Tingkatkan Sinergi dengan Aparatur Kelurahan Babinsa Danau Teluk Jalin Komsos dengan Pengrajin Batik, Dukung Pelestarian Budaya dan Peningkatan Ekonomi Warga Babinsa Jambi Selatan Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 6 Kota Jambi, Berikan Motivasi Raih Cita-Cita

Home / Opini

Kamis, 6 November 2025 - 20:23 WIB

Sejarah PEPABRI: Konsistensi Pengabdian dari Masa ke Masa

(Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri) 

“Sekali Pejuang — Tetap Pejuang”

Pendahuluan

Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri Republik Indonesia (PEPABRI) adalah organisasi resmi yang menaungi para purnawirawan TNI dan Polri beserta warakawuri. PEPABRI merupakan wadah perjuangan dan pengabdian yang dilandasi semangat setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lahir dari semangat juang para pejuang kemerdekaan yang telah mengakhiri masa tugas militernya, PEPABRI menjadi simbol kesinambungan pengabdian, dari masa perjuangan bersenjata menuju perjuangan pengabdian di masa damai.

Latar Belakang Berdirinya

Pasca pengakuan kedaulatan Indonesia tahun 1949, pemerintah melaksanakan program rehabilitasi dan rasionalisasi terhadap Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Program tersebut mengharuskan sebagian besar anggota TNI kembali ke masyarakat sipil.

Para veteran dan pensiunan prajurit yang telah berjuang sejak masa revolusi merasakan perlunya sebuah wadah yang mampu menampung aspirasi, mempererat tali persaudaraan, serta memperjuangkan kesejahteraan mereka di masa purna tugas. Dari sinilah lahir gagasan untuk membentuk organisasi purnawirawan.

Tahapan Sejarah Perkembangan PEPABRI

1. Awal Mula: PPAPRI di Solo (1953)

Pada 1 September 1953, sejumlah pensiunan TNI di Solo, Jawa Tengah, membentuk organisasi bernama Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PPAPRI).

Organisasi ini bertujuan utama membina solidaritas dan memperjuangkan kesejahteraan para pensiunan. Meski bersifat lokal, PPAPRI menjadi cikal bakal gerakan persatuan purnawirawan di tingkat nasional.

2. Pembentukan PERPAPRI di Jakarta (1957)

Empat tahun kemudian, tepatnya 12 April 1957, para tokoh pensiunan di Jakarta mendirikan PERPAPRI (Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia).

Tujuan utama organisasi ini adalah memperkuat kesadaran bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara tidak berhenti saat seseorang pensiun dari dinas militer.

Baca :  Menjaga Kesempurnaan Ibadah: Zakat Fitrah, Waktu, dan Ketepatan Penyalurannya

3. Kongres Nasional I di Kaliurang (1959)

Pada tanggal 10–12 September 1959, diadakan Kongres Nasional I di Kaliurang, Yogyakarta.

Kongres ini berhasil menyatukan berbagai organisasi pensiunan dan janda pensiunan dari seluruh Indonesia di bawah satu wadah nasional bernama PERPAPRI.

Dalam kongres ini pula dirumuskan Catur Dharma, yang menjadi kode kehormatan dan pedoman moral bagi seluruh anggota, yaitu:

1. Tetap setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

2. Memelihara jiwa dan semangat perjuangan 1945.

3. Membina persaudaraan dan kekeluargaan sesama purnawirawan.

4. Mengabdikan diri demi kepentingan rakyat dan negara.

4. Kongres Nasional III di Lembang, Bandung (1964)

Tonggak penting dalam sejarah organisasi ini terjadi pada Kongres Nasional III di Lembang, Bandung, bulan April 1964.

Dalam kongres tersebut:

PPAKRI (Persatuan Pensiunan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) resmi bergabung.

* Nama organisasi diubah menjadi Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI).

* Istilah pensiunan diganti menjadi purnawirawan untuk menegaskan nilai pengabdian yang tidak berhenti setelah masa dinas.

* Istilah Janda ABRI atau Janda Pensiunan diganti menjadi Warakawuri.

* 12 September ditetapkan sebagai Hari Purnawirawan Nasional sekaligus hari lahir PEPABRI.

Peran PEPABRI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Era 1960-an

Pada masa ini, PEPABRI berperan aktif menjaga stabilitas nasional dan keutuhan ideologi negara.

* Tahun 1961, PEPABRI menolak konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.

* Tahun 1965, PEPABRI mengecam keras Gerakan 30 September (G30S/PKI) dan memberikan dukungan penuh kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam menumpas pengkhianatan tersebut.

Era Orde Baru

Memasuki masa Orde Baru, PEPABRI menjadi kekuatan moral yang menjaga kesinambungan pengabdian di tengah masyarakat sipil.

Sebagai bagian dari Keluarga Besar ABRI (KBA), PEPABRI ikut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan pembangunan nasional.

Baca :  Babinsa Komsos dengan PKL, Pantau Keamanan di Jangga Baru

Era Reformasi hingga Kini

Setelah TNI dan Polri dipisahkan secara kelembagaan, PEPABRI tetap menjadi wadah tunggal bagi seluruh purnawirawan, baik dari unsur TNI maupun Polri, serta warakawuri.

Dalam Munas tahun 2002, nama resmi organisasi diperbarui menjadi:

Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (PEPABRI)”, dengan singkatan tetap PEPABRI.

PEPABRI menegaskan jati dirinya sebagai organisasi massa non-partai, berlandaskan Pancasila, Sapta Marga, dan Tribrata, serta berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dan kesejahteraan anggotanya.

Struktur dan Organisasi

Struktur organisasi PEPABRI tersusun berjenjang dari pusat hingga tingkat desa:

* Dewan Pimpinan Pusat (DPP) – Tingkat Nasional

* Dewan Pimpinan Daerah (DPD) – Tingkat Provinsi

* Dewan Pimpinan Cabang (DPC) – Tingkat Kabupaten/Kota

* Pimpinan Anak Cabang (PAC) – Tingkat Kecamatan

* Pimpinan Ranting (PR) – Tingkat Kelurahan/Desa.

Kategori Keanggotaan PEPABRI

1. Anggota Biasa

Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah:

  1. Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri yang menerima hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
  2. Duda dari anggota Wanita TNI dan Polri (KOWAD, KOWAL, WARA, POLWAN) yang berhak menerima pensiun duda.
  3. Anggota TNI dan Polri yang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Anggota Luar Biasa

Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah:

  1. Pensiunan ASN di lingkungan TNI/Kementerian Pertahanan dan Polri yang menerima hak pensiun.
  2. Janda atau duda dari pensiunan ASN di lingkungan TNI/Kementerian Pertahanan dan Polri yang berhak menerima pensiun janda/duda.
  3. Anggota TNI dan Polri yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
  4. ASN di lingkungan TNI/Kementerian Pertahanan dan Polri yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun.
Baca :  Di Balik Takbir yang Menggema: Ketika Keadilan Masih Menjadi Tanda Tanya

3. Anggota Kehormatan

Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan adalah:

  • Warga Negara Indonesia yang berjasa terhadap PEPABRI dan memenuhi kriteria sesuai ketetapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEPABRI.

Perubahan dan Pembaruan Organisasi

Seiring perjalanan waktu, PEPABRI telah melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian untuk menjawab tantangan zaman:

* Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

* Penggantian istilah *Kongres* menjadi Musyawarah Nasional (Munas) sejak tahun 1967.

* Masa kepengurusan diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

* Pembentukan berbagai yayasan sosial dan kesejahteraan seperti:

* Yayasan Dharma Wirawan

* Yayasan Catur Dharma Yatim

* Panti Asuhan Seroja

* Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan PEPABRI

Landasan dan Falsafah Pengabdian

PEPABRI berdiri di atas landasan moral dan nilai juang yang luhur. Prinsip dasar pengabdiannya meliputi:

* Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

* Menjaga keutuhan NKRI.

* Mengabdikan diri sepanjang hayat bagi bangsa dan negara.

* Memelihara persaudaraan dan kesejahteraan antaranggota.

* Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Makna Hari Purnawirawan

Tanggal 12 September diperingati setiap tahun sebagai Hari Purnawirawan Nasional dan Hari Lahir PEPABRI.

Hari ini menjadi momentum untuk mengenang jasa para purnawirawan dan warakawuri yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan serta mengabdikan diri di masa damai.

Penutup

PEPABRI bukan sekadar organisasi sosial, tetapi merupakan manifestasi nilai perjuangan yang abadi.

Sebagai penerus semangat juang 1945, PEPABRI terus berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa, memperkuat persaudaraan purnawirawan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Sumber Resmi

* Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PEPABRI (edisi terakhir).

* Dokumen Kongres dan Munas PEPABRI.

* Arsip resmi DPP PEPABRI.

* Website Resmi: [https://www.pepabri.or.id]

Penulis : Letkol (Purn) Firdaus

(Sekretaris DPD PEPABRI Provinsi Jambi)

Share :

Baca Juga

Opini

80 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Menunggu Kemerdekaan Sejati

Opini

Mengabdi pada Dua Penguasa: Ketika Kemerdekaan Belum Sempurna

Opini

Membuat Media (Siber)

Opini

Di Balik Takbir yang Menggema: Ketika Keadilan Masih Menjadi Tanda Tanya

Opini

Pahala Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadits

Opini

Menabur Kebaikan dan Kesabaran, Kunci Kesejahteraan dan Ketenangan

Opini

Gugatan Rp 612 Triliun! Jokowi, Aguan, dan Airlangga Dituding Langgar Hukum dalam Proyek PIK 2

Opini

Silaturahmi Tak Terduga: Jurnalis Rosyid Temukan Sahabat Lama di Tengah Liburan Keluarga ke Batam