Hadapi Tantangan Global, Danrem 043/Gatam Tekankan Profesionalisme Prajurit Kodim 0424/Tanggamus TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Danrem 043/Gatam Tekankan Percepatan Pembangunan Desa Senkom Jambi Siap Turun ke Lapangan, Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa Babinsa Hadiri Rapat Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Pembangunan Berbasis Komunitas di Thehok Babinsa Muara Tembesi Intensifkan Komsos, Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Desa Ampelu Mudo

Home / Artikel / Militer

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

UU TNI 2025 Bukan Dwifungsi Gaya Baru: Ini Penjelasan Lengkap dan Landasan Hukumnya

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Jakarta – Ramai perbincangan di ruang publik yang menilai bahwa Undang-Undang TNI 2025 merupakan bentuk baru dari Dwifungsi TNI ala Orde Baru. Namun, anggapan tersebut terbantahkan oleh fakta dan substansi hukum yang jelas: UU TNI 2025 tidak mengembalikan Dwifungsi, melainkan fokus pada penguatan organisasi dan efektivitas pertahanan negara. 

Esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, khususnya di level strategis seperti Panglima TNI, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas dalam tubuh organisasi TNI. Masa pensiun yang terlalu pendek selama ini menyulitkan institusi untuk merancang strategi jangka panjang.

Selain itu, publik, termasuk kalangan mahasiswa, perlu memahami bahwa TNI aktif tetap dilarang menduduki jabatan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa “Prajurit aktif tidak menduduki jabatan sipil.Hanya prajurit yang telah pensiun dan berstatus sipil yang dapat mengisi posisi sipil di lembaga negara maupun BUMN. Dan sebagai warga sipil, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Baca :  Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat

Isu pelarangan TNI masuk kampus juga perlu diluruskan. Pasca-reformasi, TNI tidak lagi memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam kehidupan kampus, kecuali atas undangan resmi dalam kegiatan yang bersifat edukatif seperti pelatihan bela negara atau seminar kebangsaan. Tidak ada program infiltrasi atau militerisasi kampus sebagaimana dituduhkan.

Baca :  Ngopi di Sudut Warung, Cara Sederhana Babinsa Menjaga Kedekatan dengan Warga

Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki mandat konstitusional dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman luar maupun dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD 1945 dan UU TNI Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan bahwaTugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam rangka pembinaan teritorial, TNI juga melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat di wilayah darat, laut, dan udara, guna menumbuhkan semangat Bela Negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Baca :  Babinsa Kawal Distribusi BBM di Jalur Mudik Muara Tembesi

Kepada mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, penting untuk mengedepankan kecermatan, kedewasaan intelektual, dan cara pandang yang objektif terhadap kebijakan pertahanan. Jangan sampai opini yang belum utuh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda terselubung dan berpotensi menciptakan disinformasi atau instabilitas sosial.

Reformasi TNI adalah fakta, bukan fiksi. Peran TNI kini sepenuhnya berada dalam kerangka konstitusi dan demokrasi. Maka, mari berpikir kritis, bukan sinis.

Share :

Baca Juga

Militer

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Laksanakan Komsos di Pasir Putih

Militer

Babinsa Pelayangan Kawal Penyaluran Bansos Beras untuk 267 Warga Kurang Mampu

Militer

Kodim 0415/Jambi Gelar Karya Bakti TNI Pembersihan Sungai, Pasar dan Mesjid

Militer

Modus Penipuan Baru: Mengatasnamakan Amru Ayub, Manfaatkan Media Sosial dan WhatsApp

Militer

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pelantikan Sekda Provinsi Lampung

Militer

Babinsa Sengeti Perkuat Komsos, Jaga Nadi Kepercayaan Warga Desa Niaso

Militer

Babinsa Aur Kenali Perkuat Komsos Bersama Tukang Ojek Pasar Aurduri

Militer

Ciptakan Keakraban, Babinsa Ma. Tembesi Gelar Komsos Bangun Harmoni dengan Warga