Babinsa Koramil 415-12/Pasar Gelar Komsos dengan Pihak Swalayan Ramayana Jambi Kasad: Setiap Tugas Adalah Bekal untuk Memimpin Satuan Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan Penting kepada Prajurit, PNS, dan Persit KH. Deni Heriyanto Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak di Pengajian LDII Tambaksari Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Jual Beras di Bawah HET

Home / Nasional

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:21 WIB

Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka

Sriwijayadaily

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi telah dibuka pada Kamis (17/2/2022) kemarin.

Pembukaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam masa pandemi COVID-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

“Hari ini saya nyatakan Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi dibuka. Sekali lagi selamat mengikuti Program Prakerja, mari melangkah maju menjadi lebih baik, siap dari sekarang,” kata Airlangga dalam konferensi pers Prakerja 2022.

Baca :  Sekolah Rakyat: Jalan Baru Menuju Harapan Anak Bangsa

Kartu Prakerja gelombang 23 kuota 500.000

Airlangga menuturkan, kuota yang tersedia dalam gelombang ini sebanyak 500.000 orang.

Selanjutnya, masyarakat yang berminat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 23 dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Menurut Airlangga, program Kartu Prakerja tahun ini akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.

Baca :  Keakraban TNI dan Warga Terjalin Lewat Pertandingan Bola Voli dalam TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab

“Program Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran, sehingga tentu ini akan memberikan jaminan kepada calon pekerja migran Indonesia,” jelas dia.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

Baca :  Hari Bhayangkara ke-79: LDII Apresiasi Peran Polri dalam Reformasi dan Perlindungan Masyarakat

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

4. Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dansatgas Yonif 122/TS Hadiri Acara Pengajian Muslimat Nahdatul Ulama

Nasional

Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Batin XXIV

Nasional

Peduli Kesehatan Warga, TNI Di Perbatasan RI-PNG Patroli Kesehatan

Nasional

Selalu Perhatikan Masyarakat Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Kampung Gimbis

Nasional

Tim Medis Satgas 412 Kostrad Lakukan Pertolongan Pertama Kepada Warga Luka Kena Kampak

Nasional

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Nasional

Danyonkav 5/DPC: “Setetes Darah Kita, Sejuta Harapan Bagi Penerimanya”

Nasional

Ikut Belasungkawa, Babinsa Koramil Sengeti Hadiri Pemakaman Warga Binaan