SRIWIJAYADAILY.COM — Unggahan di media sosial Facebook yang menuduh aparat Polsek Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, bertindak tidak humanis terhadap warga, menuai perhatian publik. Dalam unggahan yang dibuat akun bernama Karyadi Yadie pada Rabu (8/10/2025), disebutkan bahwa seorang buruh perkebunan bersama anaknya yang sakit jantung ditahan karena mengambil dua karung kecil brondolan sawit.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memunculkan beragam tanggapan warganet. Sebagian besar menyayangkan bila benar tindakan aparat bertentangan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini dikedepankan Polri. Karyadi bahkan meminta Kapolda Jambi dan Mabes Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi kabar yang berkembang, Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra Putra, S.E., M.H., memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD, pekerja perkebunan yang diduga melakukan penggelapan hasil sawit milik PT SBPU di Kecamatan Jambi Luar Kota. Namun, ia menegaskan bahwa anak dari terduga tidak ditahan.
“Benar, satu orang kami amankan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Namun perlu kami luruskan, anak dari terduga tidak kami tahan. Ia hanya ikut bersama ayahnya saat dibawa ke Polsek dan kini sudah diserahkan kembali kepada ibunya,” ujar Yohanes di Mapolsek Jaluko, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. RD diamankan oleh pihak keamanan perusahaan bersama anaknya, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Yohanes, Polsek Jaluko tetap mengedepankan asas kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami juga manusia. Kami memahami kondisi anak yang masih di bawah umur dan dalam keadaan sakit. Tidak ada penahanan terhadap anak tersebut, dan kami pastikan hak-hak keluarga tetap kami jaga,” tuturnya.
Kapolsek Yohanes mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi di media sosial sebelum ada klarifikasi resmi. Ia menegaskan, Polsek Jaluko terbuka terhadap kritik publik dan akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur dengan menjunjung keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami harap masyarakat bisa bijak dalam menanggapi isu-isu di media sosial. Polri berkomitmen menjaga profesionalitas dan humanisme dalam setiap tindakan,” tambahnya.
Saat ini, RD masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya penjelasan terbuka dari pihak kepolisian, publik diharapkan dapat memahami duduk persoalan dengan lebih jernih dan tidak terjebak pada persepsi yang menyesatkan. (MR)










