BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 13:23 WIB

Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 1 Ton BBM

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengutarakan keberhasilan yang diraih berkat kerja sama yang baik dan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 Ton lebih Solar Subsidi”, ujar Yusuf pada Kamis (31/03).

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selain itu, pihaknya juga mengungkap truk roda 6 yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual Solar Subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi. “Penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggung jawab”, tambahnya.

Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan menyatakan bahwa Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini. “Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan”, katanya.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Ia menjelaskan bahwa Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan”, tutup Satria.

Satria menerangkan bahwa Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bentuk Karakter Pengurus OSIS, Korem 045/Gaya Latihkan Kepemimpinan di SMA Negeri 1 Pangkalan Baru

Nasional

Kunker Di Banyuasin, Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Program Food Estate

Nasional

Kembali Dari Cuti, Yonif 147/KGJ Test Urine Prajurit

Nasional

Sakawira Kartika Kodim 0415/Jambi Siapkan Stand Pada Raimuna Cabang

Nasional

Serda Pudja, Kowad Kodam II/Swj Harumkan TNI AD di Kapolri Cup 2024

Nasional

Berlangsung Khidmat, Pangdam XVII/Cenderawasih Sebagai Irup Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-77 RI

Nasional

Babinsa Kasang Jaya Ikuti Peringatan Isra Mir’aj 1444 H di Masjid Al Khoriyah

Nasional

Babinsa Kodim 0415/Jambi Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan Melalui Komsos