Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah

Jumat, 15 April 2022 - 19:15 WIB

Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).

Baca :  DPP Seroja Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Ia mengatakan pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau.

Baca :  Semangat Kemerdekaan dari Para Pejuang: PEPABRI Jambi Rawat Persatuan dan Kepedulian Bangsa

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” jelasnya.

Selebihnya, DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.

Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

Baca :  Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Jurnalis Jambi Berbagi Sembako untuk Polantas yang Bertugas

Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.

“Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI PROVINSI JAMBI BERDUKA, KELUARGA BESAR PWI KEHILANGAN SOSOK PANUTAN

Daerah

PAC LDII Tambaksari Gelar Pengajian Rutin Malam Jum’at

Daerah

Pemilik Kebun di Minas Tewas Diinjak Gajah

Daerah

HWSB Gelar Turnamen Domino, Budi Setiawan Imbau Tetap Patuhi Prokes

Daerah

Gunung Kemukus, Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen

Daerah

Disbud DKI Dukung Festival Tabuh Beduk di JIS

Daerah

Seekor Gajah Sumatera Mati di Talang Muandau

Daerah

Danrem 043/Gatam Hadiri Ijtima’ Ulama dan Umara MUI Lampung Tahun 2025