Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Daerah

Jumat, 15 April 2022 - 19:15 WIB

Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).

Baca :  Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan

Ia mengatakan pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau.

Baca :  Silaturahmi LDII dan Gubernur Jambi, Menguatkan Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” jelasnya.

Selebihnya, DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.

Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

Baca :  Rakerwil PPN Jambi 2026 Perkuat Peran Pemuda Menuju Jambi Bahagia

Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.

“Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjab Barat Dukung Pelantikan Pengurus PWI Tanjab Barat

Daerah

Putra Tanjab Barat M. Zikri Hidayaturahman Lolos Seleksi Futsal Tahap Regional, Wakili Provinsi Jambi

Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Daerah Sumsel 2021

Daerah

Kekerasan Pada Anak, Psikolog Nirma: Penyebabnya Warisan Antargenerasi

Daerah

Danramil Telanaipura Hadiri Silaturahmi Forum RT di Kantor Kecamatan Alam Barajo

Daerah

Santri Ponpes Tawakkal Jambi Ikuti Pelatihan Jurnalistik Islami, Siap Berdakwah Lewat Media Digital

Daerah

Soal BBM Solar untuk Batu Bara, Budi: Pengusaha Pakai Minyak Industri

Daerah

Kejari dan BKPSDM Muara Enim Bahas Risiko Pembangunan Gedung Diklat