JAMBI — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., didampingi Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memaparkan konsep inovasi pengelolaan lahan gambut sebagai salah satu strategi pencegahan Karhutla.
Pemaparan berlangsung di Distrik VII PT Wirakarya Sakti (WKS), Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (21/9/2026).
Di hadapan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, serta pihak perusahaan, Pangkogabwilhan I menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api muncul. Strategi harus diarahkan pada pencegahan, pengawasan, pengelolaan lahan, serta penyelesaian akar persoalan.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup pemetaan wilayah dan batas lahan, edukasi masyarakat, pengawasan lapangan, patroli, penindakan terhadap pelanggaran, hingga membangun sistem siaga dan reaksi cepat.
Menurutnya, setiap kejadian kebakaran harus dapat diketahui secara jelas, mulai dari lokasi kejadian, status dan kepemilikan atau pengelolaan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut.
Dengan sistem demikian, penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, tanggung jawab pengelolaan lahan, serta penegakan aturan.
Pangkogabwilhan I juga menekankan perlunya perubahan budaya dalam membuka dan mengelola lahan. Masyarakat maupun pengelola lahan didorong meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan beralih pada metode pembukaan lahan tanpa bakar serta pemanfaatan gambut dengan pendekatan yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Kita harus mencari solusi. Jangan setiap tahun kita hanya memadamkan api. Persoalannya harus dikerjakan, diselesaikan dan dicegah dari awal,” tegasnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat karakteristik lahan gambut berbeda dengan lahan mineral. Kebakaran di kawasan gambut dapat berlangsung di bawah permukaan dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara tuntas.
Dalam kesempatan itu, Pangkogabwilhan I juga memaparkan konsep inovasi pemanfaatan lahan gambut sebagai bagian dari strategi pencegahan Karhutla. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan tanaman yang sesuai dengan karakteristik gambut, termasuk pengembangan tanaman bambu sebagai bagian dari upaya menjaga kelembapan lahan sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Konsep tersebut diarahkan agar lahan gambut tidak hanya dipandang sebagai kawasan yang harus ditangani ketika terbakar, tetapi juga sebagai wilayah yang perlu dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif dengan tetap memperhatikan karakteristik ekologisnya.
Pangkogabwilhan I turut mengingatkan pentingnya menjadikan regulasi sebagai dasar dalam setiap langkah penanggulangan Karhutla. Salah satu landasan yang dibahas adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mencakup upaya pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, serta penguatan penegakan hukum.
Karena itu, penanganan Karhutla membutuhkan kerja terpadu seluruh unsur, mulai dari pemetaan, pencegahan, deteksi dini, patroli, respons cepat, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan.
Sementara itu, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pangkogabwilhan I atas pemaparan serta berbagai masukan strategis dalam upaya penanganan Karhutla di Provinsi Jambi.
Gubernur menilai gagasan pengelolaan lahan gambut melalui pendekatan pencegahan dan pemanfaatan tanaman yang sesuai dengan karakteristik lahan merupakan salah satu alternatif yang perlu dikaji dan dikembangkan lebih lanjut.
Menurut Al Haris, pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengurangi risiko kebakaran, tetapi juga mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang menggabungkan pencegahan, pengawasan, teknologi, penegakan aturan, dan pemanfaatan lahan secara bijak, penanganan Karhutla di Jambi diharapkan dapat bergerak dari pola reaktif menuju sistem pencegahan yang lebih terukur dan berkelanjutan.**
Sumber: Penrem 042/Gapu
Editor: Firdaus










