DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47 LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan

Home / Nasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:50 WIB

Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapurna DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Pj Bupati Muaro Jambi

SRIWIJAYADAILY MUARO JAMBI – Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB s.d 14.20 WIB bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kab. Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, Dandim 0415/Jambi diwakili Pabung Muaro Jambi Mayor Inf Beni hadiri rapat Paripurna DPRD Kab. Muaro Jambi dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)

PJ. Bupati Muaro Jambi dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Yuli Setia Bakti.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bpk. Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Junaidi, S.E., Wakil Ketua II DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Ahmad Haikal, S.IP., Sekda Pemda Kab. Muaro Jambi Bpk. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., Kajari Sengeti Bpk. Dr. Kamin, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Muaro Jambi Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., Sekwan DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Drs. Zakaria, M.Si., Para anggota DPRD Kab. Muaro Jambi., Para OPD Pemda Kab. Muaro Jambi serta Para Camat se-Kab. Muaro Jambi.

Baca :  Babinsa Danau Teluk Dampingi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Yuli Setia Bakti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Pj. Bupati Muaro Jambi beserta Staf dan jajarannya yang telah berhasil menyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.

Baca :  Babinsa Dukung Pelestarian Batik Jambi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Sementara itu Pj. Bupati Muaro Jambi dalam penyampaian LKPJ Akhir Tahun 2023 mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca :  Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Langkah Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Pekerja Lokal

Selain itu, LKPJ adalah suatu kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama satu tahun anggaran, yang tentunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua.

Adapun substansi dari LKPJ ini, mencakup beberapa hal yakni tentang Capaian Indikator Makro Daerah, Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. (Kodim 0415/Jambi)

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI Gadungan Kawal BBM Ilegal Ditangkap Anggota Intel Kodim 0415/Jambi

Nasional

Dandim Lamtim Instruksikan Babinsa Aktif Dampingi Pembagian Beras

Nasional

Korem 045/Gaya Gelar Gebyar Percepatan Vaksinasi

Nasional

Pelda (Purn) Yusnardi Kalahkan Petahana Di Pilkades Simpang Sungai Duren

Nasional

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Dankodiklat TNI

Nasional

Koramil 415-12/Psr Pelihara Bibit Buah untuk Ketahanan Pangan

Nasional

Kasau Apresiasi Latihan Angkasa Yudha Melatih Kotama TNI AU Hadapi Pertempuran Udara Modern

Nasional

Kunjungi Kodim 0411/KM,  Danrem 043/Gatam Tekankan Untuk Bekerja dan Melaksanakan Tugas Pokok Dengan Ikhlas