Jaga Kondusivitas Wilayah, Tiga Pilar Kelurahan Lingkar Selatan Gelar Komsos dan Monitoring Malam Hari Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Ikuti Pembongkaran TPS di Kelurahan Pasar Pererat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Gelar Anjangsana di Desa Ibru Babinsa Tanjung Raden Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Beliung Monitor Pemasangan CCTV Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Home / Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:00 WIB

Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Langkah Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Pekerja Lokal

Kebakaran kegiatan Ilegal Driling di Kabupaten Batanghari/ft:kjk/ist

Kebakaran kegiatan Ilegal Driling di Kabupaten Batanghari/ft:kjk/ist

Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan angin segar bagi ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, legalitas diberikan kepada sumur-sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi secara tradisional namun tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya negara dalam meningkatkan produksi energi nasional sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan warga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi sumur-sumur baru, tetapi hanya untuk yang telah lama beroperasi dan terbukti eksis di tengah masyarakat.

“Sumur-sumur rakyat ini sudah telanjur berjalan. Agar lingkungannya terjaga dan hasil produksinya bisa dijual dengan harga baik, maka kita buat regulasinya,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman InfoPublik.id, Sabtu (28/6/2025).

Baca :  Babinsa Hadiri Rencana MTQ, Perkuat Sinergi dengan Aparatur Kelurahan

Selama ini, sumur-sumur minyak rakyat dikelola secara manual tanpa standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (HSSE). Selain berisiko menimbulkan bencana seperti kebakaran, pengelolaan tanpa standar juga membuat para pengelola rentan terhadap persoalan hukum.

Menurut Bahlil, sumur rakyat memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel per hari, angka yang cukup signifikan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Kasihan masyarakat kalau terus dianggap ilegal. Mereka saudara-saudara kita. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca :  Babinsa Koramil Pasar Perkuat Sinergitas dengan Security Telkom Lewat Komsos

Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, misalnya, terdapat lebih dari 7.700 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga lokal. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan betapa strategisnya peran masyarakat dalam menopang sektor migas skala kecil.

Kementerian ESDM bersama SKK Migas kini sedang memetakan posisi sumur-sumur rakyat tersebut terhadap wilayah kerja perusahaan migas (KKKS). Jika berada dalam area KKKS, masyarakat akan didorong menjalin kerja sama, termasuk dalam bentuk pembinaan teknis dan manajemen.

“Kebanyakan sumur rakyat berada dalam wilayah kerja Pertamina. Jika berada di luar, kami akan perluas koordinat untuk mencari KKKS yang relevan,” jelas Kepala SKK Migas Djoko Siswanto usai acara IPA Convention & Exhibition di Banten, Jumat (23/5/2025).

Baca :  Di Balik Batu Domino: Pelajaran Kehidupan dari Sebuah Permainan

SKK Migas juga tengah menyusun petunjuk teknis operasional guna mendukung pelaksanaan Permen ini, agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan aman, legal, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi titik temu antara peningkatan produksi energi nasional dan perlindungan hak masyarakat sebagai pelaku utama di sektor energi tradisional. (Jt54)

Sumber:

Kementerian ESDM RI – Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 – www.esdm.go.id

InfoPublik.id – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia – https://infopublik.id

SKK Migas – Keterangan Resmi Djoko Siswanto – www.skkmigas.go.id

SumateraDaily.com – Menteri ESDM Bakal “Legalkan” Sumur Minyak Rakyat Melalui Permen, 29 Juni 2025 – https://sumateradaily.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Hadiri Perpisahan Siswa/i MAN 1 Kota Jambi

Nasional

Wujudkan Situasi Keamanan Wilayah yang Kondusif, Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo

Nasional

Program Bedah Rumah TMMD Kodim 0416/Bute Mulai Pemasangan Atap

Nasional

Asrena Kasad Dan Tim Dalproggar TNI-AD Tinjau Pembangunan Mayonif 757/GV Di Boven Digoel

Nasional

Dirgahayu ke-77 TNI AD, “TNI Angkatan Darat Di Hati Rakyat”

Nasional

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Nasional

Satgas Yonif 143 Salurkan Bantuan Dari Mabes TNI Bagi Siswa SD di Papua

Nasional

Kasdam Cenderawasih: Jadilah Bintara Profesional, Disiplin, dan Dicintai Rakyat