Babinsa Muara Tembesi Jalin Silaturahmi dengan Suku Anak Dalam di Desa Hajran Babinsa Muara Bulian Dampingi Posyandu Balita di Desa Singkawang Babinsa Sambangi Penyiar Legendaris Radio Gibel, Jalin Silaturahmi dan Bahas Situasi Terkini Babinsa Kelurahan OKH Jalin Komsos dengan Warga, Pererat Kebersamaan dan Sinergi Danramil 415-08/Danau Teluk Lepas Kontingen MTQ, Semarakkan Syiar Islam di Pasir Panjang

Home / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:52 WIB

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Sriwijayadaily

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Ditjenpas Kemenkumham), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Rika, dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Rika.

Baca :  Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS: TNI Dukung Penguatan Karakter Bangsa Melalui Dakwah

Menurut Rika, pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca :  Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Laksanakan Komsos di Desa Tidar

Rika menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.

Selain itu, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi.

Baca :  Indonesia Maju di Panggung Dunia: Presiden Prabowo Bicara di SPIEF 2025, Dunia Mendengar

Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkap  Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Telanaipura Hadiri Do’a Bersama Sambut Bulan Ramadhan

Nasional

Babinsa Jambi Selatan Hadiri Musyawarah Warga Bahas Dana Persatuan Amal Kematian

Nasional

Kasdim 0415/Jambi Dampingi Wali Kota Jambi Panen Cabai

Nasional

Ditemukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Sambut Kunjungan Kasad Di Wilayah Merauke

Nasional

Forkopimda Dan Prajurit Korem 043/Gatam Lepas Brigjen TNI Ruslan Effendy

Nasional

Menag: Keragamaan adalah Kekayaan Hari Toleransi Internasional

Nasional

Jenderal Dudung : Akan Dibangun Kodam Khusus di IKN Berdesain “Smart Defense”