Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa Korem 042/Gapu Tegaskan Belum Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Telanaipura Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama Melalui Komsos di Masjid Miftahul Jannah Babinsa Koramil Pasar Hadiri Sosialisasi Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Babinsa Muara Bulian Dampingi Normalisasi Irigasi Sawah, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Malapari

Home / Nasional

Jumat, 15 April 2022 - 03:30 WIB

Ditemukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri Kamis (14/4/2022) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal itu menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di situ,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah, guna kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena itu adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program itu berjalan dengan baik,” tegas Menperin.

Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. “Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Menperin.

Seperti disampaikan sebelumnya, tantangan pelaksanaan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi cukup kompleks dan beragam. “Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelasnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.

Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Monopoli Distribusi

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.

“Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi itu sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.

Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Jubir Kemenperin menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi minyak goreng curah bersubsidi melalui

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 6 Marinir Sapa Warga Keikey dalam Program “Sapa Damai Papua”

Nasional

Panglima TNI: Persatuan Membawa Kemakmuran Sedangkan Kebencian Membawa Keruntuhan

Nasional

Wujud Kedekatan TNI dengan Masyarakat, Babinsa Koramil Jambi Selatan Hadiri Pertemuan Tingkat RT

Nasional

Danrem 172/PWY Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI

Nasional

Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

Nasional

Satgas Yonif Raider 142/ KJ Buka Pos Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Papua

Nasional

Danrem 044/Gapo Berbagi Kasih: Kunjungan Mengharukan di SLB Serasan Seadanan

Nasional

Panglima TNI Terima Pesawat C-130J-30 Super Hercules dari Menhan RI