Batanghari – Tak selamanya warisan menjadi berkah. Kadang, ia menjelma menjadi bara dalam hubungan kekeluargaan—jika tak ditangani dengan hati yang lapang dan kepala dingin. Namun Jumat pagi itu (18/04/2025), di Aula Kantor Camat Muara Tembesi, secercah damai berhasil disulam kembali dalam mediasi sengketa warisan peninggalan Alm. Raden Anwar.
Dengan keteguhan dan kepedulian, Serma Aswandi, Babinsa Koramil 415-03/Ma. Tembesi, hadir bukan sekadar sebagai aparat, melainkan sebagai penjaga ketenangan batin masyarakat. Ia ikut mendampingi proses mediasi yang melibatkan dua ahli waris keponakan almarhum, yang semasa hidup belum menikah dan tidak memiliki anak kandung.
Objek warisan berupa kebun karet seluas 3,5 hektare dan kebun duku 84 tumbuk sempat menjadi pemicu ketegangan. Namun melalui pendekatan adat, yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Raden Sulaiman, serta kehadiran tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya tercapai mufakat yang menyejukkan: pembagian adil dan damai antara Raden Efendi dan Raden Syapudin.
“Kami dari TNI hadir bukan untuk menghakimi, tapi mendampingi. Warisan seharusnya menjadi perekat, bukan pemisah,” ungkap Serma Aswandi dengan nada lembut namun tegas.
Suasana hangat dan penuh hormat menyelimuti ruang mediasi. Perbedaan pandangan diikat kembali oleh nilai-nilai adat, rasa hormat kepada leluhur, dan keinginan tulus untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Mediasi ini tak hanya menyelesaikan persoalan harta, tetapi juga menjadi teladan: bahwa warisan paling berharga adalah kebersamaan dan perdamaian.**










