JAKARTA — Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu (18/3/2026) siang di Mabes TNI.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, mengatakan bahwa keempat tersangka telah diamankan sejak pagi hari pada Rabu (18/3) dan kini menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan Polisi Militer. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mayjen TNI Yusri menjelaskan bahwa para tersangka merupakan personel dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang berdinas di lingkungan intelijen militer. Mereka berasal dari dua matra berbeda di TNI, yaitu TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Pengusutan kasus ini berawal dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada pertengahan Maret 2026, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Kasus yang melibatkan aparat militer ini mendapat sorotan luas publik karena korban adalah aktivis hak asasi manusia. Dugaan keterlibatan oknum prajurit memunculkan kekhawatiran mengenai citra institusi TNI. Selama bertahun‑tahun, berbagai unsur TNI, mulai dari Babinsa hingga pimpinan tertinggi, berupaya membangun kemanunggalan dengan rakyat melalui pengabdian langsung di tengah masyarakat. Namun, tindakan segelintir oknum dinilai berpotensi merusak kepercayaan yang telah dibangun.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pembinaan dan pengawasan internal TNI, apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan oknum bertindak di luar komando. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat harus diproses secara adil tanpa pengecualian untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap latar belakang kasus secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penulis: Firdaus










