Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan Babinsa Olak Kemang Sambangi Pedagang Ikan Sungai, Serap Aspirasi dan Dukung Pelaku UMKM Komsos Babinsa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Desa Sekati Gedang, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Ngopi Bareng, Babinsa dan Polsek Pasar Perkuat Sinergitas TNI-Polri Demi Keamanan Wilayah Babinsa Hadiri Musyawarah Gugus Depan SDN 09/IV Kota Jambi, Dukung Pembinaan Karakter Generasi Muda Melalui Pramuka

Home / TNI-POLRI

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:43 WIB

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu (18/3/2026) siang di Mabes TNI.

Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, mengatakan bahwa keempat tersangka telah diamankan sejak pagi hari pada Rabu (18/3) dan kini menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan Polisi Militer. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Mayjen TNI Yusri menjelaskan bahwa para tersangka merupakan personel dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang berdinas di lingkungan intelijen militer. Mereka berasal dari dua matra berbeda di TNI, yaitu TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Baca :  Peringatan 1 Muharram Jadi Ajang Pererat Kebersamaan TNI dan Aparatur Kelurahan

Pengusutan kasus ini berawal dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada pertengahan Maret 2026, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.

Baca :  Babinsa Koramil Pasar Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Komsos

Kasus yang melibatkan aparat militer ini mendapat sorotan luas publik karena korban adalah aktivis hak asasi manusia. Dugaan keterlibatan oknum prajurit memunculkan kekhawatiran mengenai citra institusi TNI. Selama bertahun‑tahun, berbagai unsur TNI, mulai dari Babinsa hingga pimpinan tertinggi, berupaya membangun kemanunggalan dengan rakyat melalui pengabdian langsung di tengah masyarakat. Namun, tindakan segelintir oknum dinilai berpotensi merusak kepercayaan yang telah dibangun.

Baca :  Babinsa Tanjung Raden Hadir di Rumah Duka, Perkuat Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pembinaan dan pengawasan internal TNI, apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan oknum bertindak di luar komando. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat harus diproses secara adil tanpa pengecualian untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap latar belakang kasus secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penulis: Firdaus

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

DPC PEPABRI Kota Jambi Serahkan Bantuan Sosial Peduli Purnawirawan kepada Keluarga Almarhum Sertu Purn M. Ichwan Bin Buldin

TNI-POLRI

Babinsa Serka Romli Ajak Warga Waspadai Karhutla Lewat Komsos di Desa Lubuk Ruso

TNI-POLRI

Pangdam dan Ketua Persit Kodam XVII/Cenderawasih Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jayapura

TNI-POLRI

Pelepasan Tugas Pj. Gubernur Lampung, Kasilog Kasrem 043/Gatam Hadir Wakili Danrem

TNI-POLRI

Babinsa Payo Selincah Aktifkan Komsos Saat Idul Adha, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Hewan Qurban

TNI-POLRI

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Pasar Gelar Monitoring dan Komsos Malam Hari

TNI-POLRI

KASAD JENDERAL TNI MARULI SIMANJUNTAK LANTIK 20 PERWIRA KHUSUS TNI AD

TNI-POLRI

Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dukung Percepatan Tanam Padi di Penyengat Rendah