Lewat Pendekatan Humanis, TNI AD Antar Dua Eks Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI Danramil 415-07/Pelayangan Hadiri Pembukaan MTQ, Tegaskan Komitmen Dukung Generasi Qurani Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Tempino Melalui Komsos Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Forum Ketua RT, Perkuat Sinergi Membangun Lingkungan Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha, Tiga Pilar Kunjungi Hotel di Wilayah Sungai Asam

Home / Opini

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Menjaga Kesempurnaan Ibadah: Zakat Fitrah, Waktu, dan Ketepatan Penyalurannya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam kembali diingatkan pada kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar pelengkap Ramadhan, melainkan bagian penting dalam menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan waktu utama sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ketepatan waktu menjadi kunci, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca :  Danramil Hadiri Sosialisasi P4GN, Dorong Sinergi Lawan Narkoba

Hadits ini menegaskan bahwa keterlambatan dalam membayar zakat fitrah berimplikasi pada berkurangnya nilai ibadah tersebut.

Selain waktu, aspek penyaluran zakat juga memiliki peran penting. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin…” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, khususnya golongan fakir dan miskin.

Menariknya, Islam memberikan ruang keutamaan dalam penyaluran zakat kepada keluarga sendiri yang membutuhkan, selama mereka bukan tanggungan nafkah. Kerabat seperti saudara, paman, bibi, atau keponakan yang hidup dalam keterbatasan dapat menjadi prioritas.

Baca :  Komsos Jadi Instrumen, Babinsa Pasar Jambi Perkuat Relasi Warga

Selain menunaikan kewajiban zakat, langkah ini juga bernilai ganda, yakni mempererat hubungan silaturahmi. Hal ini sejalan dengan semangat ajaran Islam yang tidak hanya menekankan ibadah individual, tetapi juga kepedulian sosial.

Namun demikian, terdapat batasan yang perlu dipahami. Zakat tidak dapat diberikan kepada orang tua, anak, maupun pasangan, karena mereka merupakan tanggung jawab nafkah yang wajib dipenuhi.

Baca :  Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi

Dengan memahami ketentuan waktu dan penyaluran zakat secara benar, umat Islam diharapkan mampu menyempurnakan ibadah Ramadhan secara utuh. Zakat fitrah bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun solidaritas dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, ketepatan dalam menunaikan zakat diharapkan membawa keberkahan, baik bagi pemberi maupun penerima, serta memperkuat nilai kebersamaan dalam kehidupan umat.

Penulis: Firdaus

Share :

Baca Juga

Opini

Manfaat Puasa bagi Tubuh Kita

Nasional

ATOM: Viralitas yang Mengguncang Peta Politik Indonesia Menuju Pilpres 2029

Opini

Arab Saudi Beralih ke Naga Timur: Perjanjian Nuklir Saudi–Pakistan Tunjukkan Lindungan Tiongkok, Gugurkan Dominasi Amerika di Timur Tengah

Opini

BREAKING NEWS: PENJARAHAN HARTA KARUN SUNGAI BATANGHARI, WARISAN PERADABAN DUNIA TERANCAM PUNAH..!

Opini

Menghargai Setiap Profesi: Sebuah Pelajaran tentang Adab dalam Berkomunikasi

Opini

Menambah Menteri Potensi Melemahkan Otonomi Daerah

Opini

MEGA KORUPSI PERTAMINA: GAJI SELANGIT, PENGA-WASAN BOBROK, RAKYAT TERJERAT

Opini

KOPI PAHIT (2): Pilkada dan Gaple Syar’i