Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Rajawali Koordinasi Bersama Lurah dan Ketua RT Babinsa Koramil Muara Tembesi Kawal Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hajran Perbarui Data Teritorial, Babinsa Simpang IV Sipin Tingkatkan Sinergi dengan Aparatur Kelurahan Babinsa Danau Teluk Jalin Komsos dengan Pengrajin Batik, Dukung Pelestarian Budaya dan Peningkatan Ekonomi Warga Babinsa Jambi Selatan Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 6 Kota Jambi, Berikan Motivasi Raih Cita-Cita

Home / Opini

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Menjaga Kesempurnaan Ibadah: Zakat Fitrah, Waktu, dan Ketepatan Penyalurannya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam kembali diingatkan pada kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar pelengkap Ramadhan, melainkan bagian penting dalam menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan waktu utama sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ketepatan waktu menjadi kunci, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca :  Sejarah Batik Jambi Mengangkat Ekonomi dengan Warisan Budaya

Hadits ini menegaskan bahwa keterlambatan dalam membayar zakat fitrah berimplikasi pada berkurangnya nilai ibadah tersebut.

Selain waktu, aspek penyaluran zakat juga memiliki peran penting. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin…” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, khususnya golongan fakir dan miskin.

Menariknya, Islam memberikan ruang keutamaan dalam penyaluran zakat kepada keluarga sendiri yang membutuhkan, selama mereka bukan tanggungan nafkah. Kerabat seperti saudara, paman, bibi, atau keponakan yang hidup dalam keterbatasan dapat menjadi prioritas.

Baca :  Babinsa Sebapo Intensifkan Komsos dan Pantau Arus Mudik di Tol Muaro Sebapo

Selain menunaikan kewajiban zakat, langkah ini juga bernilai ganda, yakni mempererat hubungan silaturahmi. Hal ini sejalan dengan semangat ajaran Islam yang tidak hanya menekankan ibadah individual, tetapi juga kepedulian sosial.

Namun demikian, terdapat batasan yang perlu dipahami. Zakat tidak dapat diberikan kepada orang tua, anak, maupun pasangan, karena mereka merupakan tanggung jawab nafkah yang wajib dipenuhi.

Baca :  Babinsa Lingkar Selatan Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Dasar

Dengan memahami ketentuan waktu dan penyaluran zakat secara benar, umat Islam diharapkan mampu menyempurnakan ibadah Ramadhan secara utuh. Zakat fitrah bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun solidaritas dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, ketepatan dalam menunaikan zakat diharapkan membawa keberkahan, baik bagi pemberi maupun penerima, serta memperkuat nilai kebersamaan dalam kehidupan umat.

Penulis: Firdaus

Share :

Baca Juga

Opini

Empati dan Dedikasi: Pekerja Sosial Masyarakat Menciptakan Perubahan Positif

Opini

Menunggu Hadirnya Negarawan Sejati

Opini

74 Tahun Penerangan TNI AD: Bekerja dengan Hati, Menyatukan Negeri

Opini

Gugatan Rp 612 Triliun! Jokowi, Aguan, dan Airlangga Dituding Langgar Hukum dalam Proyek PIK 2

Opini

Ini Budi, Balai Perjuangan dan Spirit Kemenangan Budi Setiawan Bersama Rakyat Jambi (1)

Opini

Gizi Anak Bangsa dan Ujian Integritas Kebijakan Publik

Opini

SKANDAL PEMAGARAN LAUT 30,16 KM DI TANGERANG: KEJAHATAN TERSTRUKTUR DAN PERAMPOKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT!

Opini

“Hari Juang Infanteri ke-76”: Semangat Pantang Menyerah untuk NKRI yang Berdaulat