Oleh: Laksma TNI (Purn.) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Indonesia Terancam..! Pengkhianatan Konstitusi dan Bahaya Negara dalam Negara
Yogyakarta – Sebuah maklumat penting kembali menggema dari tanah perjuangan, Yogyakarta. Maklumat Yogyakarta, yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, para akademisi terkemuka, serta berbagai elemen masyarakat, mengeluarkan seruan keras terkait ancaman serius terhadap sistem kelembagaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka menyoroti bagaimana perubahan konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) telah mengkhianati amanat rakyat dan cita-cita para pendiri bangsa. Amandemen yang dilakukan secara masif terhadap 97% pasal dalam UUD 1945 menghilangkan ruh dan arah negara sebagaimana yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Lebih buruk lagi, kondisi ini semakin diperparah oleh infiltrasi kekuatan oligarki dan kepentingan asing yang secara sistematis melemahkan kedaulatan bangsa. Jika dibiarkan, Indonesia akan semakin terjerumus dalam kendali kekuatan global yang ingin menjadikan negeri ini sebagai objek eksploitasi tanpa batas.
Mengapa Indonesia Gagal..? Kajian Ilmiah Mengungkap Fakta Keras..!
Maklumat Yogyakarta merujuk pada kajian dari Daron Acemoglu dan James A. Robinson, peraih Nobel Ekonomi 2023, dalam buku mereka Why Nations Fail.
Mereka menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, tetapi gagal dalam memajukan dan mensejahterakan rakyatnya. Namun, kegagalan ini bukanlah akibat dari kurangnya potensi, melainkan kesalahan fundamental dalam membangun sistem kelembagaan dan konstitusi.
Fakta ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia mengalami krisis kelembagaan (Governance Institutions Crisis) yang mengakibatkan lemahnya efektivitas pemerintahan, dunia usaha, serta lembaga sosial.
Tiga Indikator Krisis Kelembagaan Indonesia
1. Amandemen UUD 1945 telah menghancurkan sistem kelembagaan yang inklusif, yang seharusnya menjaga kepentingan rakyat secara luas.
2. Institusi berbasis nilai-nilai Pancasila telah digantikan oleh sistem yang transaksional, individualistik, kapitalistik, dan anti-keadilan.
3. Penurunan efektivitas pemerintahan di berbagai sektor akibat dominasi oligarki dan kelompok kepentingan yang menggerogoti negara dari dalam.
Pengkhianatan Konstitusi dan Makar Ideologi Negara
Perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari yang awalnya berbasis musyawarah untuk mufakat menjadi sistem demokrasi liberal yang cenderung dikuasai oleh kekuatan uang dan kepentingan elit politik.
Akibatnya, arah pembangunan nasional tidak lagi berlandaskan pada kepentingan rakyat, tetapi lebih mengutamakan keuntungan segelintir kelompok. Hal ini dimanfaatkan oleh kekuatan asing, terutama Republik Rakyat China (RRC), yang menggunakan jaringan oligarki di Indonesia untuk mengendalikan sumber daya strategis negara ini.
Mereka memanfaatkan celah dalam perundang-undangan yang telah cacat secara filosofis dan ideologis untuk memperluas dominasi ekonomi dan politik mereka atas Indonesia.
Bahaya Besar..! Negara dalam Negara Sedang Dibentuk oleh “State Corporate Crime”
Maklumat Yogyakarta menegaskan bahwa Indonesia kini tengah menghadapi ancaman besar dalam bentuk State Corporate Crime (SCC)—sebuah fenomena di mana pengusaha hitam bersekongkol dengan pejabat publik di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, bahkan Polri dan TNI untuk membentuk negara dalam negara.
Bahaya ini diungkap oleh Suripto, S.H., seorang tokoh intelijen senior Indonesia yang telah lama mengamati perkembangan politik dan ekonomi nasional.
Menurutnya, SCC telah menjelma menjadi musuh negara yang nyata, dengan tujuan akhir merebut kedaulatan bangsa dan mengendalikan seluruh sumber daya strategis Indonesia.
Seruan Maklumat Yogyakarta: Langkah Penyelamatan Bangsa
Maklumat Yogyakarta menyerukan tindakan tegas dan segera dari Presiden untuk menghentikan persekongkolan jahat yang mengancam Indonesia. Langkah-langkah konkret yang diusulkan dalam maklumat ini adalah:
1. Menganggap SCC sebagai musuh negara dan memberlakukan hukum perang terhadap mereka.
2. Menghancurkan jaringan oligarki yang bersekongkol dengan pejabat publik.
3. Jika situasi semakin buruk, maka negara harus segera menetapkan “Situasi Darurat Militer” dan memberlakukan UU Subversif.
4. Jika UU Subversif belum dapat diterapkan, maka segera cabut semua undang-undang dan peraturan yang melindungi oligarki dan para penghianat bangsa.
Kesimpulan: Saatnya Bergerak Sebelum Segalanya Terlambat..!
Maklumat Yogyakarta adalah peringatan serius bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara ini sedang berada dalam ancaman besar. Jika sistem kelembagaan dan konstitusi tidak segera dikembalikan ke jalur yang benar, maka Indonesia akan semakin dikuasai oleh kepentingan asing dan oligarki jahat.
Para tokoh nasional yang menandatangani Maklumat Yogyakarta mengajak seluruh elemen bangsa, terutama Presiden, TNI, Polri, serta rakyat Indonesia, untuk segera bertindak dan menyelamatkan kedaulatan negara dari ancaman penghancuran sistematis.
Maklumat Yogyakarta
Yogyakarta, 3 Februari 2025
Ditandatangani oleh:
Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
Prof. Dr. Rochmat Wahab M
Prof. Dr. Soffian Effendi
Prof. Dr. Sudjito Armorejo
Letjen TNI (Purn.) Setyo Sularso
Sekretaris: Sutoyo Abadi
Maklumat ini menjadi seruan moral dan politik bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan kembali kedaulatan negara, mengembalikan sistem kelembagaan yang inklusif, serta menolak segala bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan Pancasila.
Saatnya bersatu, bergerak, dan menyelamatkan Indonesia sebelum terlambat..!