OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Senin, 6 Juni 2022 - 18:36 WIB

KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan di Kota Yogyakarta

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 sampai 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (6/6/2022), perkara itu diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/6/2022) dengan diamankan uang sekitar USD27.258 ribu, sebagai barang bukti.

Baca :  Kapolri Promosikan 9 Kombes Jadi Brigjen, Ini Daftar Lengkap Namanya

Atas perbuatannya, ON sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca :  Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Sedangkan HS, NWH, TBY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2022. Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca :  Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK melalui STRANAS PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga, serta melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada Unit Koordinasi dan Supervisi. KPK terus mendorong agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan dan sederhana.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Telanaipura Hadiri Penutupan Lomba Pramuka Wahana Bhakti Cikal IX

Nasional

Sebelum Beraktivitas, Orang Tua Asuh Satgas TMMD Berikan Wejangan

Nasional

KSAD Perintahkan Faskes Di Bawah TNI AD Membantu Warga

Nasional

350 Personel Yonarhanud 12/SBP Ikuti Latihan Pratugas Satgaspam Daerah Rawan Wilayah Maluku 

Nasional

Satgas TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Beri Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Nasional

Peringati Hari Baden Powell Ke-166, Tentara Baret Coklat Ini Berikan Pembinaan Pramuka Di Perbatasan

Nasional

Geruduk Polsek Muara Tembesi, Danramil Surprise Ucapan HUT Bhayangkara Ke-77

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua