Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat

Home / Nasional

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WIB

Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran beras bermasalah di pasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyampaikan bahwa dari total 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 merek tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini hasil kerja lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami dapati 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai beratnya,” ungkap Mentan, Jumat (27/6/2025).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Amran menyoroti bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah produksi nasional yang justru mengalami peningkatan signifikan. Data dari FAO menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional 32 juta ton. Ia menilai tingginya harga saat stok melimpah menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan bisa mencapai Rp99 triliun. Ditemukan pula bahwa beras SPHP yang disubsidi pemerintah dikemas ulang dan dijual dengan label premium pada harga yang lebih tinggi.

Baca :  DPP Seroja Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

“Kami sudah menghubungi Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga seluruh data dan temuan lengkap kami serahkan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap mutu, harga, dan distribusi, serta mencerminkan praktik markup yang merugikan negara dan rakyat. Ia mendukung penegakan hukum tegas sebagai bentuk efek jera.

Senada, Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menekankan bahwa pengemasan dan pelabelan menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Jika pelanggaran terus ditemukan hingga 10 Juli 2025, sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar akan diterapkan.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan menghentikan seluruh bentuk pelanggaran. Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk membenahi sistem dan menjunjung tinggi etika dalam usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga. Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas—dari daya beli rakyat sampai stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya. (Jt54)

Sumber: infopublik.id/sp

Share :

Baca Juga

Nasional

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Pasiterdim 0420/Sarko Bekali Wasbang Diksar Satmenwa 

Nasional

Seskoad Siap Melahirkan Perwira Perencana Strategis

Nasional

Korem 045/Gaya Gelar Gebyar Percepatan Vaksinasi

Nasional

Koramil 04/Muara Bulian Bagikan Takjil Ramadan

Nasional

Babinsa Komsos dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sungai Asam

Nasional

Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Rachmad Tegaskan Komitmen Netralitas TNI di Pemilu 2024

Nasional

Kaajendam II/Swj Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru

Nasional

Tim Wasev Sterad Meninjau RTLH TMMD Ke-118 Kodim 0414/Belitung