Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WIB

Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran beras bermasalah di pasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyampaikan bahwa dari total 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 merek tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini hasil kerja lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami dapati 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai beratnya,” ungkap Mentan, Jumat (27/6/2025).

Baca :  Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Lewat Komsos

Amran menyoroti bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah produksi nasional yang justru mengalami peningkatan signifikan. Data dari FAO menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional 32 juta ton. Ia menilai tingginya harga saat stok melimpah menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen akibat praktik curang ini diperkirakan bisa mencapai Rp99 triliun. Ditemukan pula bahwa beras SPHP yang disubsidi pemerintah dikemas ulang dan dijual dengan label premium pada harga yang lebih tinggi.

Baca :  Babinsa Dukung Program Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Pembangunan Berbasis Masyarakat

“Kami sudah menghubungi Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga seluruh data dan temuan lengkap kami serahkan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap mutu, harga, dan distribusi, serta mencerminkan praktik markup yang merugikan negara dan rakyat. Ia mendukung penegakan hukum tegas sebagai bentuk efek jera.

Senada, Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menekankan bahwa pengemasan dan pelabelan menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Jika pelanggaran terus ditemukan hingga 10 Juli 2025, sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar akan diterapkan.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan menghentikan seluruh bentuk pelanggaran. Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk membenahi sistem dan menjunjung tinggi etika dalam usaha.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga. Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas—dari daya beli rakyat sampai stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya. (Jt54)

Sumber: infopublik.id/sp

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif RK 751/VJS

Nasional

TNI – Polri Di Jambi Kawal Ketat Kedatangan Vaksin Sampai Gudang Penyimpanan

Nasional

Dukung Ketahanan Pangan, Prajurit Kodim 0418/Plg Bantu Warga Panen Padi

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan Kepada Dansat Jajaran Kodam II/Swj Melalui Vicon

Nasional

Dandim 0416/Bute Panen Bawang Merah Bersama Forkopimda Bungo

Nasional

PTPN VI Unit Usaha Lagan Dukung Pembangunan MCK dan Sumur Bor Pada Program TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab

Nasional

Korem 045/Gaya Terima Tim Pengawas Post Audit Dari Itjenad

Nasional

Kodam II/Swj Terima Sosial Doktrin KEP TA 2021