PAC LDII Tambaksari Gelar Pengajian Rutin Malam Jum’at Brigjen TNI Rikas Hidayatullah Serahkan Pasukan kepada Danrem 043/Gatam yang Baru Brigjen TNI Haryantana Dari Chat Jadi Cakap: Grup ‘Setia’ Kumpul Bareng di Jambi Kodim 0416/Bute Lepas 13 Prajurit Terbaik ke Yonif TP 844/Ksatria Batanghari Dandim 0416/Bute Hadiri Kunker Gubernur Jambi di Tanah Seentak Galah Serengkuh Dayung

Home / Daerah

Kamis, 18 November 2021 - 18:24 WIB

Kodam II/Sriwijaya Kembali Tertibkan Rumdis di Palembang Sesuai Prosedur

SRIWIJAYADALY

Kodam II/Sriwijaya kembali menertibkan puluhan rumah dinas yang berada di Komplek Orion Kel. Sekip Jaya Palembang, Komplek Naskah KM. 7 Kel. Sukarami Palembang dan Komplek Pintu Besi Kel. Plaju Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kodam II/Sriwijaya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati rumah dinas di tiga lokasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam II/Swj) Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas yang menyatakan rumah dinas di lokasi tersebut merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya, yang mana tanah dan rumah dinas Komplek Orion yang beralamat di jalan Orion Kelurahan Sekip Jaya Palembang milik sah Kodam II/Sriwijaya, hal ini sesuai dengan sertifikat dari Badan Pertanahan RI Kantor Pertanahan Kota Palembang nomor 04.01.09.03.4.00008 tanggal 14 Januari 2013.

Baca :  Fadhli Ajak Biro KIM LDII Jambi Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik

Selanjutnya, untuk rumah dinas Komplek Naskah yang beralamat di jalan Naskah Sukarami Palembang, sudah terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD Tahun 1961 Noreg 30418046. Sedangkan rumah dinas Komplek Pintu Besi Plaju terdaftar di buku I Pusdalminlog TNI AD sebagai tanah milik dengan nomor Registrasi 30418036.

Baca :  Senkom Kota Jambi Turut Amankan MTQ Jambi Selatan, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas

“Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI”, ujar Kapendam.

Sesuai aturan seharusnya rumah tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI AD aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui surat perintah dan surat izin penghunian (SIP). “Sedangkan rumah-rumah tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu. Sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya. Maka itu kita tertibkan,” ujarnya.

Baca :  Musorprov KONI Jambi 2025 Deadlock, Pemilihan Diambil Alih KONI Pusat

Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, seperti yang terdahulu, kegiatan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, kekeluargaan namun tetap tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. “Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan aman, tutur Kapendam.

“Selain TNI, penertiban ini juga melibatkan unsur-unsur hukum diantaranya Polisi Militer, Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM”, kata Kapendam. (Pendam II/Sriwijaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus DPD Pepabri Provinsi Jambi 2023 – 2028 Dilantik, Ini Pesan Ketum DPP Pepabri Jenderal TNI Purn Agum Gumelar

Artikel

Ketua KONI Ideal: Integritas di Atas Ambisi, Prestasi di Atas Politik

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

Daerah

Pertamina Dukung Kemandirian Masyarakat Adat Bali

Daerah

Tahu akan dijemput, Direktur dan Bendahara Flash Net dan Jambi Vision datang ke Polresta Jambi

Daerah

Jelang Pelantikan Ketua Baru, Pengurus PEPABRI Kota Jambi Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta

Daerah

Korem 042/Gapu Gelar Lepas Pamit Brigjen TNI Zulkifli Di Lapangan Tenis Indoor Makorem

Daerah

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau