Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:40 WIB

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, PT BAI yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca :  Penuh Keceriaan, LDII Tambaksari Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort. Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

Baca :  MENJAGA MARWAH PERS, MERAWAT DEMOKRASI

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut, Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Halid.

Baca :  Anjangsana HUT ke-67 PEPABRI, Jalin Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

Lebih lanjut, Halid juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Duta Wastra Jambi 2025: Warisan Budaya Lokal Menuju Pentas Nasional

Daerah

134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Daerah

Festival Ramadhan 2025 di Kota Jambi: Ajang Prestasi dan Silaturahmi Anak-Anak

Daerah

Ketua DPD Pepabri Provinsi Jambi Silaturahmi ke Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi

Daerah

Dr. H. Budi Setiawan Kenang Herry Rawas, Jurnalis Santun yang Selalu Menjaga Etika

Daerah

Semangat Kurban Warma Jambi: Kebersamaan yang Menguatkan dalam Hangatnya Idul Adha 1446 H

Daerah

Rakorwil LDII Berakhir Khidmat, Ustaz Nurhamid Hadi Ajak Peserta Pulang dengan Doa Keselamatan dan Keberkahan

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13