Babinsa Paal Merah Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Babinsa Bukit Harapan Hadiri Rapat Panitia Kurban Cegah Karhutla, Babinsa dan Instansi Terkait Intensifkan Patroli Babinsa Sungai Asam Hadiri Pemakaman Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Perkuat Sinergi Lewat Komsos

Home / Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:40 WIB

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, PT BAI yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca :  Silaturahmi Lintas Partai, Membangun Komunikasi Politik yang Harmonis di Kota Jambi

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort. Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

Baca :  Ketua DPD PEPABRI Jambi Serahkan KTA Secara Simbolis kepada Anggota

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut, Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Halid.

Baca :  Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun Tewaskan Delapan Penambang

Lebih lanjut, Halid juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Awali 2026, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional

Daerah

Fadhli Ajak Biro KIM LDII Jambi Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik

Daerah

Senkom Mitra Polri Kota Jambi Hadiri Rakor Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Daerah

Basarnas Jambi Gelar Rakor SAR Daerah

Daerah

LDII Tambaksari Perkuat Pembinaan Umat Lewat Pengajian Rutin

Daerah

Tidak Mudik Libur Nataru, Jasa Raharja Luncurkan Program Silaturahmi Online

Daerah

Sinergitas KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

Daerah

FORSGI Kota Jambi Siapkan Atlet Sepakbola U10 dan U12 Ikuti Festival Sepakbola Tingkat Provinsi