Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Selasa, 28 Desember 2021 - 20:44 WIB

KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang yang Melanggar Aturan

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. KKP menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (28/12/2021).

Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut. Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan. Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

“Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkas Adin.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.

KKP di era Menteri Trenggono terus mendorong tata laksana perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai Panglima. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadi Kepercayaan Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Diminta Warga Untuk Khitan Anaknya

Nasional

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Koramil 10/JS Dampingi Posbindu

Nasional

Danrem 043/Gatam Pimpin Acara Penyambutan Personel Tonting YWPJ Yonif 143/TWEJ

Nasional

Panglima TNI Olahraga Bersama Ribuan Prajurit dan PNS TNI

Nasional

Danrem 042/Gapu Terima Tim Kemhan RI Dalam Rangka Diskusi Implementasi Kebijakan Pertahanan Negara di Satuan TNI

Nasional

Danrem 042/Gapu Berharap Kesepakatan Konflik Lahan Antara SAD 113 dan PT. BSU di Desa Bungku Dapat Direalisasikan

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Ikuti Rakornis TMMD Ke-114 TA 2022 Secara Virtual

Nasional

Kolaborasi Satgas Yonif Raider 200 dan Masyarakat Wujudkan Kebersihan Kampung