Kota Jambi, sriwijayadaily.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pepabri Provinsi Jambi, Kolonel (Purn) Bunadi, melakukan silaturahmi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin, di kantor Kesbangpol Provinsi Jambi, Jl. Rm Nur Atmadibrata No.4, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (17/12/2024).
Turut hadir mendampingi pada kegiatan tersebut, Ketua Bidang Komsospol DPD Provinsi Jambi Letkol (Purn) Firdaus dan Kabid FAS, OPK & LP, Kesbangpol Provinsi Jambi Ahmad Sanusi, S.Sos.
Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara organisasi Pepabri dengan Kesbangpol serta mendiskusikan berbagai program kerja yang dapat memperkuat peran Pepabri dalam masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kolonel (Purn) Bunadi mengungkapkan harapannya agar koordinasi antara Pepabri dan Kesbangpol dapat berjalan lebih baik untuk mendukung kemajuan Provinsi Jambi, terutama dalam aspek sosial dan kemasyarakatan.
Drs. H. Apani Saharudin menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan pentingnya peran Pepabri dalam pembangunan sosial di Provinsi Jambi. Ia juga mengapresiasi kontribusi Pepabri dalam berbagai kegiatan sosial dan berharap dapat terus bekerja sama dalam rangka mewujudkan tujuan bersama.
Pertemuan ini berjalan dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, dengan kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi demi kemajuan daerah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang FAS, OPK & LP, Ahmad Sanusi, S.Sos., menginformasikan bahwa Kesbangpol Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan untuk Ormas Terkait Pendaftaran dan Perpanjangan SKT. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerbitkan surat pemberitahuan dengan nomor: S-646/Bankesbangpol-4.2/XII/2024. Surat ini mengimbau kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat yang disampaikan, Sanusi menjelaskan bahwa tujuan dari himbauan ini adalah untuk tertib administrasi dan pemutakhiran data Ormas. Ormas yang telah terdaftar harus memperpanjang SKT mereka setiap lima tahun sekali, terhitung sejak tanggal SKT diterbitkan.
Ahmad Sanusi juga menegaskan bahwa Ormas yang tidak melapor atau tidak memperpanjang SKT akan dianggap tidak aktif. “Ormas yang tidak memperpanjang SKT atau tidak melaporkan kegiatan mereka akan dianggap tidak aktif dan tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” ujarnya.
Melalui surat ini, Kesbangpol Provinsi Jambi berharap semua Ormas dapat mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kelancaran administrasi organisasi mereka. Ormas yang ingin memperpanjang SKT dapat mendaftar kembali ke Kesbangpol sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Kesbangpol juga mengingatkan, bagi Ormas yang belum memperpanjang SKT dalam waktu yang ditentukan, mereka akan kehilangan akses terhadap fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Provinsi Jambi.**