Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35 WIB

Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Masa Nataru 2021 – 2022

Sriwijayadaily

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan pada Jumat (17/12/2021) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Arif.

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia : wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tiba di Tanah Papua, Satgas Pamtas Yonif 726/Tamalatea Gencar Jalin Sinergitas

Nasional

Danramil Sebapo Dampingi Kapolres Muarojambi Melaksanakan “Jum’at Curhat”

Nasional

TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Kerinci Asraf

Nasional

1.700 Atlet Taekwondo Ikuti Kejuaraan Mok’s Taekwondo Championship 4 Pangdam II/Sriwijaya 2023

Nasional

Bersama Pj Bupati dan Forkopimda, Pabung Muaro Jambi Mengikuti Kegiatan Safari Ramadhan

Nasional

Pelihara Kemampuan Pasukan Langit, Yonif PR 432 Kostrad Laksanakan Ground Training

Nasional

Danramil Muara Enim Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota

Nasional

Satgas Yonif 122/TS Berikan Tali Asih dan Bina Silaturahmi di Kampung Amyu