Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35 WIB

Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut Masa Nataru 2021 – 2022

Sriwijayadaily

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan pada Jumat (17/12/2021) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Arif.

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia : wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapok Sahli Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Pelatihan Dan Sertifikasi Alat Berat Untuk OAP Di Denzipur 10/KYD

Nasional

Camshaft 2 Camera Private – Live Having sex With a Unfamiliar person Without Risking STDs Or perhaps Moving In

Nasional

Babinsa Kebun Handil Motivasi Warga Untuk Gotong Royong

Nasional

Vaksinasi Covid-19 se-Kecamatan Jaluko Diserbu Warga

Nasional

Kasad Resmikan Penggunaan Mess Berland Serta Gedung Sandi dan Siber Forensik TNI AD

Nasional

Terima Kunci, Toha Tersenyum Bahagia

Nasional

Tim Wasev Mabesad Tatap Muka Bersama Warga Kembang Seri Baru

Nasional

Danramil Muarabulian Hadiri Penyerahan Sertifikat Program PTSL Di Desa Serasah