Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:06 WIB

Kemenkunham Riau Deportasi WNA Asal Nigeria, Ini Alasannya

Sriwijayadaily

Kantor Imigrasi Tembilahan, mendeportasi seorang pria merupakan Warga Negara Asing (WNA) melalui TPI Soekarno Hatta pada Kamis, (24/2/2022).

Pendeportasian dilakukan terhadap OJA (37) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar. Kemudian, setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Sabtu (26/2/2022) menjelaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

Baca :  Senkom Mitra Polri Jambi Hadiri Puncak HANI 2026, Tegaskan Dukungan Penuh Program Ananda Bersinar

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, jelas Kakanwil, Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Baca :  Hasan Basri Harahap Terpilih Aklamasi, Kembali Pimpin IPSI Jambi 2026–2030

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca :  LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Salurkan Sembako untuk Warga Tanjab Timur

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJA di bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ciptakan Kenyamanan Beribadah, Anggota Koramil Telanaipura Bantu Pengamanan Paskah

Nasional

Mahasiswa Unja dan Satgas TMMD Bersinergi dalam Apel Pagi di Desa Sukamaju

Nasional

Seskoad Gelar FGD Litbanghan II Sismet 2021

Nasional

Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir Terima Tamtama Remaja

Nasional

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil Sengeti Adakan Latihan Intensif Calon Paskibra di Kecamatan Marosebo

Nasional

Babinsa Sulanjana Galakkan Pelestarian Seni Kompangan di Kalangan Remaja

Nasional

Dankodiklatad Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Divisi 1 AD Australia

Nasional

Prajurit Satgas Yonif 711 Ajari Anak-Anak Perbatasan Mengaji