Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Kunjungan Kasad, Korem 042/Gapu Bersama Pemprov Jambi Gelar Rapat Koordinasi

Nasional

Tim BKBS Terus Bergerak Sosialisasikan Budi Setiawan Jadi Walikota Jambi

Nasional

Datuk Rio Talang Silungko : Program TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI – Rakyat

Nasional

Komsos Petani Cabe, Babinsa Koramil 21/Madat Berikan Motivasi dan Semangat

Nasional

Meski Hari Libur, SatgasTMMD Tetap Semangat Bangun Rumah Warga

Nasional

Dihadang KST, Warga Hitadipa Dan Agisiga Murka Tak Bisa Menjual Hasil Bumi ke Sugapa

Nasional

Pantau Vaksinasi Anak, Danrem 042/Gapu : Capaian Vaksinasi Di Tebo Luar Biasa

Nasional

Beri Sentuhan Kemanusiaan, Dandim 0416/Bute Bantu Korban Kebakaran di Desa Peninjau