Babinsa Rajawali Perkuat Sinergi dengan Security PLN, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Wilayah Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Semarak HUT Ke-1 Kodam XX/TIB, Korem 042/Gapu Gelar Beragam Lomba Olahraga Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026 Wali Kota Jambi dan APERSI Perkuat Sinergi, Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sambut HUT Ke-59, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Doa Bersama Dengan Para Tokoh Agama

Nasional

Panglima TNI : Teknologi Informasi Dapat Pengaruhi Negara

Nasional

Kunjungan Kerja Danrem 172/PWY dan Bupati Lanny Jaya ke Koramil Makki: Sinergi TNI-Pemerintah Daerah untuk Keamanan Pemilu 2024

Nasional

Potret Keakraban Satgas TMMD Kodim Tanjab dengan Orang Tua Asuh

Nasional

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Rutin Gelar Olahraga Lari untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh

Nasional

Wakili Danrem, Kasi Intel Kasrem 045/Gaya Hadiri Pelantikan DPD KNPI Prov. Babel Periode 2021-2024

Nasional

Ini Arahan Pangdam II/Swj Kepada Prajurit, PNS dan Persit Korem 042/Gapu

Nasional

Dandim 0415/Jambi Bekali Mahasiswa KIP-K Unja Tahun 2021 Dengan Wawasan Kebangsaan