Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:54 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

SRIWIJAYADAILY

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan BT yang merupakan buronan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (26/11/2021).

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT yang merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.360.811.580.

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketika Dansatgas TNI 142/KJ Berkunjung Beri Semangat Kepada Prajurit

Nasional

Dandim 0421/LS Pimpin Acara Tradisi Satuan

Nasional

Kasad Kembali Tegaskan Netralitas , Ketua Komisi I DPR RI Yakin TNI Netral !

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Menyaksikan Fun Games Sepak Bola Di Stadion Mandala

Nasional

Responsif, Satgas Indo RDB Bantu Warga Yang Alami Kesulitan Air Bersih

Nasional

Lebih Dekat Dengan Masyarakat Satgas Yonif 143/TWEJ Adakan Olahraga Bersama

Nasional

Seskoad Siap Melahirkan Perwira Perencana Strategis

Nasional

Warga Kota Pekalongan Serahkan Granat dan Pistol Kepada TNI