Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Ukir Prestasi di Level Nasional, Pratu Andrian Firdaus Antar Nama Korem 042/Gapu ke Podium

Home / Nasional

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:41 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Belanja Daerah PALI

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan, buronan kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Arif Firdaus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI pada 2017 merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Terpidana Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Diperkiraan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar Rp6.115.822.424. Akibat perbuatannya, terpidana divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpindana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI-Polri Gelar Patroli Bersama dan Razia Miras di Papua

Nasional

Kapuspen TNI Hadiri Peresmian Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata

Nasional

Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Batin XXIV

Nasional

Pos MP 64 Satgas TNI 405/SK Terima Kunjungan Danrem 174/ATW

Nasional

Kasad : Prajurit Berprestasi, Sekolah Mendahului Rekan-Rekannya!

Nasional

Beri Akses Kesejahteraan Di Papua, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bantu Bangun Jembatan

Nasional

Hadir Di Timika, Pangdam XVII/Cenderawasih Menerima Dan Melepas Satgas Pam Obvitnas

Nasional

Hargai Para Sesepuh, TNI AD Berangkatkan Umroh 102 Veteran Seroja