Delapan Dekade Persit, Peran Pendamping Prajurit Kian Strategis Hadapi Tantangan Global, Danrem 043/Gatam Tekankan Profesionalisme Prajurit Kodim 0424/Tanggamus TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Danrem 043/Gatam Tekankan Percepatan Pembangunan Desa Senkom Jambi Siap Turun ke Lapangan, Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa Babinsa Hadiri Rapat Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Pembangunan Berbasis Komunitas di Thehok

Home / Nasional

Selasa, 29 November 2022 - 09:06 WIB

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Ditabuhkannya gong tanda Peluncuran kembali VKBP oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam./ FOTO : IST

Ditabuhkannya gong tanda Peluncuran kembali VKBP oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam./ FOTO : IST

BATAM, sriwijayadaily.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali
Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

Baca :  Babinsa Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Ujung Tanjung Lewat Komsos

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari – Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya
menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut :

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi :

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia”.

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Audiensi Ketua Umum Badko HMI Papua-PB

Nasional

Usai Cuti Lebaran, Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Khusus Dan Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H/2023 M

Nasional

Warga di Lokasi TMMD Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dari Tim Dokter Tangguh Kabupaten

Nasional

Hujan Tak Surutkan Semangat Bagi Satgas TMMD ke 114 Kodim 0417/Kerinci Membuka Jalan

Nasional

Danramil 415-11/JT Hadiri Sertijab Lurah Tanjung Sari dan Tanjung Pinang

Nasional

Tutup Apel Komandan Satuan, Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal Berpesan Jadikan Prajurit Petarung

Nasional

Babinsa Pelda Arianto dengan Segudang Medali Kejuaraan Menembak

Nasional

Jelang Lebaran, Dandim 0419/Tanjab Bagikan Bingkisan Kepada Anggota