Palembang – Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah anggota terlibat dalam judi online dan pinjaman online (pinjol), Kodam II/Sriwijaya menggelar pemeriksaan handphone (HP) secara acak dan mendadak terhadap prajurit dan PNS TNI di lingkungan Kodam II/Swj. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin (8/7/2024) di lapangan apel Makodam II/Swj Palembang, setelah upacara bendera mingguan.
Kapendam II/Swj, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., dalam rilis resminya di Palembang, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran judi online dan pinjaman online di kalangan prajurit dan PNS TNI.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada prajurit maupun PNS yang terlibat dalam judi online, karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan,” ungkap Kolonel Inf Paiman.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan keberadaan dan penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan judi maupun pinjol, serta riwayat transaksi keuangan melalui mobile banking.
Lebih lanjut, Paiman menegaskan bahwa Kodam II/Sriwijaya menyatakan perang terhadap judi online dan pinjol. Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Naudi Nurdika, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa prajurit dan PNS jajarannya tidak boleh terlibat dalam judi online atau tergoda oleh pinjaman online. Bila ditemukan adanya keterlibatan, sanksi hukum yang tegas akan diberikan.
“Ini adalah bentuk kesungguhan dan ketegasan Kodam II/Sriwijaya dalam memberantas dan berperang melawan perjudian,” ujar Paiman.
Dari hasil pemeriksaan handphone yang dilakukan, belum ditemukan adanya prajurit dan PNS yang menggunakan aplikasi judi online atau terlibat dalam kegiatan pinjol. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan mendadak seperti ini untuk memastikan bahwa lingkungan Kodam II/Sriwijaya bersih dari judi online dan pinjol,” pungkas Paiman.(**)
Sumber : Pendam II/Swj










