Babinsa Koramil 415-12/Pasar Gelar Komsos dengan Pihak Swalayan Ramayana Jambi Kasad: Setiap Tugas Adalah Bekal untuk Memimpin Satuan Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan Penting kepada Prajurit, PNS, dan Persit KH. Deni Heriyanto Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama bagi Anak di Pengajian LDII Tambaksari Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Jual Beras di Bawah HET

Home / Nasional

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:42 WIB

Bikin Gaduh, Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat beragama.

Menyusul pernyataan Kontrovesial seorang pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran yang viral di Medsos

“Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya,” tandas Menko Polhukam, melalui update Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Baca :  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pantau Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Raden

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman yang tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya.

Menko Polhukam menuturkan bahwa barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.

Baca :  22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad: Kebanggaan dengan Tanggung Jawab Lebih Besar

“Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” tegas Menko Polhukam.

Itulah sebabnya dulu, lanjut Menko Polhukam, bahwa banyak orang begitu banyak menafsirkan Al Quran, maka Presiden Soekarno membuat PNPS tahun 1965 yang mengancam bahwa siapa yang menodai agama lain agar dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, saat ini sudah mulai masyarakat mencari pernyataan kontrovesial tersebut. Jangan seperti itu, tetapi harus PNPS. Etika orde lama (Orla) PNPS ingin direvisi lagi itu tetapi yang lolos agar tetap berlaku.

Baca :  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

“Ketika saya menjadi hakim Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2020, ketika diuji di MK bahwa UU ini isinya benar cuma kalimat-kalimat supaya diperbarui oleh DPR tetapi sampai sekarang belum diperbarui artinya UU itu masih tetap berlaku,”katanya

Menko Polhukam mengajak masyarakat agar menjaga kerukunan umat beragama. “Kita tidak melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal yang sensitif seperti itu,” ujarnya.

Sumber Foto: Tayangan Kanal Youtube Kemenko Polhukam

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI AD Lakukan Investigasi Kronologis Kecelakaan Heli Bell 412

Nasional

Keakraban Dengan Warga, Babinsa Lakukan Komsos Di Wilayah Desa Binaan

Nasional

Kopassus Gelar Tausiyah dan Doa Kebangsaan

Nasional

Danrem 042/Gapu Berharap Kenaikan Pangkat Dapat Menambah Semangat Dan Etos Kerja

Nasional

Kendalikan Penularan DBD, Babinsa dan Aparat Kelurahan Lakukan Fogging

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2023

Nasional

Izin Edar Frozen Food, Ini Penjelasan Badan POM

Nasional

TNI Buka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya