Delapan Dekade Persit, Peran Pendamping Prajurit Kian Strategis Hadapi Tantangan Global, Danrem 043/Gatam Tekankan Profesionalisme Prajurit Kodim 0424/Tanggamus TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Danrem 043/Gatam Tekankan Percepatan Pembangunan Desa Senkom Jambi Siap Turun ke Lapangan, Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa Babinsa Hadiri Rapat Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Pembangunan Berbasis Komunitas di Thehok

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:46 WIB

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

SRIWIJAYADAILY

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

Kamal pada Jumat (26/11/2021) mengatakan regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru,” kata Kamal.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru 2022, antara lain pertama masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Kedua, memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Ketiga, larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Keempat, peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kelima, penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keenam, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketujuh, Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kedelapan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen. Sembilan, bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Kamal menilai dengan membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

“Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” kata Kamal.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kodim 0415/Jambi Berhasil Cegah Penyalahgunaan Narkoba dengan Pemeriksaan Urine

Nasional

Aparat TNI – Polri Berhasil Evakuasi Karyawan PT. PTT yang Selamat Dari Gerombolan KST Di Beoga

Nasional

Tinggalkan “Bumi Tali Undang Tambang Teliti”, Letkol Inf Tomi Ucapkan Terimakasih Kepada Keluarga Besar Kodim Sarko Atas Kebersamaannya

Nasional

Kembali Aksi Teror Dari KST Papua Bakar Empat Rumah Di Distrik Omukia Dan Ilaga

Nasional

Kadispenad : Kembali Ukir Prestasi Satgas Pamtas RI-MLY Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Nasional

Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi

Nasional

Berikan Kejutan di HUT Ke 78 TNI, Dua Kapolsek Datangi Koramil 10/Jambi Selatan

Nasional

Intel Jajaran Kodam I/BB Menabuh Genderang Perangi Narkoba di Kab Labuhanbatu