Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Patroli Terpadu Bersama Tim Karhutla dan Warga Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Dinsos dan Pemerintah Kelurahan Evakuasi ODGJ Secara Humanis Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Gelar Komsos di Sungai Putri Semarak HUT ke-1 Kodam XX/TIB, Kodim 0415/Jambi Gelar Jalan Santai Bersama Keluarga Besar TNI

Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:39 WIB

Bebas dari Ancaman Hukuman Gantung, KJRI Kuching Pulangkan WNI

Sriwijayadaily

Karni bin Bujang, warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).

Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal (KJRI) Kuching, Malaysia, Edelin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“KJRl di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar  Edelin.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sebelumnya, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). Seperti dituturkan Edelin, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad Tutup TMMD ke-120 di Kerinci

Nasional

Perjalanan Masa Depan di Mata Thoriq

Nasional

Pangdam II/Swj dan Gubernur Jambi Bahas Kerjasama Pembangunan dalam Jamuan Makan Malam

Nasional

Kasdam XVII/Cenderawasih Sampaikan Pesan Natal dan Tahun Baru di Gereja GBI Doc IV Jayapura

Nasional

Mayjen TNI Irham Waroihan Tinjau Program TMMD ke-121 di Rejang Lebong

Nasional

Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Nasional

Banjir Dan Longsor Landa Jayapura, TNI Bantu Dan Evakuasi Warga

Nasional

Babinsa Koramil Telanaipura Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras