Jambi Selatan, SRIWIJAYADAILY — Persoalan klasik antara aktivitas ekonomi warga dan kenyamanan lingkungan kembali mencuat di Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi. Keluhan warga RT 36 soal ternak bebek di tengah permukiman, yang dinilai menimbulkan bau dan kotoran, akhirnya dimediasi oleh Babinsa dan pihak kelurahan, Rabu (7/1/2026).
Babinsa Kelurahan Lebak Bandung Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Serka Rudianto, bersama Lurah Lebak Bandung Raden Suhaili, S.E., memfasilitasi musyawarah di rumah salah satu warga, Krisyanto, di Jalan Pipa RT 36. Langkah ini ditempuh untuk meredam potensi konflik sosial sekaligus menjaga ketentraman lingkungan.
Dalam forum tersebut terungkap, peternakan bebek yang berada di kawasan padat penduduk berisiko memicu pencemaran lingkungan, mulai dari bau menyengat, limbah ternak, hingga potensi gangguan kesehatan. Babinsa menegaskan, tanpa pengelolaan yang baik, aktivitas ternak di permukiman bisa menjadi sumber masalah berkepanjangan.
Musyawarah akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan. Peternak diminta berkoordinasi dengan dinas peternakan guna mencari solusi teknis. Opsi pemindahan lokasi ternak ke area dengan jarak ideal sekitar 500 meter dari rumah warga menjadi salah satu rekomendasi. Alternatif lain, penerapan sistem kandang intensif modern yang lebih higienis dan minim bau, dinilai lebih sesuai jika usaha tetap ingin dijalankan di wilayah perkotaan.
Ketua RT 36 Mulyono bersama perwakilan warga menyambut baik penyelesaian secara musyawarah. Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah: usaha tetap berjalan, sementara hak warga atas lingkungan yang sehat dan nyaman tetap terjaga.
Sumber: Pendim 0415/Jambi










