SENGETI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan non perizinan yang merupakan kewenangan DPMPTSP.
Peltu Yuni Prasetyo selaku Babinsa setempat ikut serta melaksanakan pendampingan program ini yang bertempat di Kantor Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kamis (13/06/2024)
Sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) maka DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi menjalankan program Layanan Berbantuan/Pendampingan dalam urusan perizinan Keliling (mobile) melalui aplikasi Online Single Submission atau yang biasa disingkat dengan OSS melalui program PESAN BAIK (PELAYANAN SISTEM APLIKASI PERIZINAN BERBASIS RISIKO) dengan langsung melayani masyarakat khususnya pelaku usaha di Kecamatan/Desa.
Biasanya layanan berbantuan/pendampingan dilaksanakan di lingkungan kantor saja pada saat pemohon izin datang untuk mengurus perizinan diruang pelayanan DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan ini Babinsa Kemingking Dalam Koramil Sengeti Kodim 0415/Jambi, Peltu Yuni Prasetyo menuturkan bahwa dalam menjalankan program layanan berbantuan/pendampingan dengan turun langsung ke kecamatan dan desa, atau dengan kata lain jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam proses pelayanan.
“Ada sedikit kendala dalam proses perizinan di desa yaitu jaringan internet yang kurang bagus. Harapan masyarakat agar kedepannya kegiatan tersebut berlanjut dan rutin dilaksanakan” pungkas Peltu Yuni Prasetyo. (Sgt)