SRIWIJAYADAILY.COM – Dalam rangka menjaga ketertiban wilayah dan mendukung penyelesaian persoalan sipil secara damai, Babinsa Kelurahan Simpang Rimbo, Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, melaksanakan pendampingan kegiatan pengosongan rumah di Komplek Perumahan Sunderland, Jl. Sari Bakti RT 39, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (27/07/2025).
Pengosongan dilakukan oleh pihak developer terhadap salah satu unit rumah yang mengalami kredit macet selama lebih dari lima bulan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparat keamanan, perwakilan pemerintah kelurahan, serta pihak terkait lainnya, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan kondusif.
Babinsa hadir sebagai bentuk pelaksanaan tugas pembinaan teritorial sekaligus pengawasan situasi agar tidak terjadi potensi konflik sosial dalam proses eksekusi.
“Kami melaksanakan pengamanan terbatas untuk memastikan kegiatan ini berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” tegas Babinsa di lokasi kegiatan.
Menurut pihak developer, Tommy, langkah ini telah mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara pembeli dan pengembang. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa keterlambatan pembayaran lebih dari lima bulan dapat berujung pada penarikan kembali unit rumah.
“Langkah ini kami tempuh dengan itikad baik, dan kami bersyukur proses pengosongan berjalan damai berkat pendampingan dari Babinsa dan aparat,” ujar Tommy.
Kegiatan berlangsung lancar tanpa penolakan dari pihak pembeli. Ini menunjukkan pentingnya peran aparat kewilayahan, khususnya Babinsa, dalam menjembatani berbagai potensi konflik horizontal agar terselesaikan secara bijaksana dan sesuai prosedur hukum.
Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab Babinsa sebagai ujung tombak TNI AD dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah binaan. (Jt54)










