Babinsa Olak Kemang Hadiri Pemakaman Warga, Wujud Kepedulian dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Payo Lebar Hadiri Penutupan dan Pembongkaran TPS di Kecamatan Jelutung Jalin Keakraban dengan Warga, Babinsa Koramil Jambi Timur Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat Pererat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan Perkuat Sinergi Wilayah, Babinsa Koramil Pasar Dampingi Silaturahmi Kelurahan Beringin

Home / Nasional

Jumat, 8 April 2022 - 22:55 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 045/Gaya Brigjen TNI A. Deddy Prasetyo Lakukan Kunjungan Ke Kodim Belitung

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadir dalam Sidang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Buka Baksos Donor Darah Secara Serentak Sambut Hari Juang TNI AD Dan HUT Ke-76 Kodam II/Swj

Nasional

Danrem 045/Gaya Rapat Dengan Kasad Tentang Liga Santri Nasional

Nasional

Babinsa Koramil Pijoan Hadiri Penutupan Sosialisasi Desa Tangguh Bencana di Desa Sipin Teluk Duren

Nasional

Satgas TNI Ajari Warga Di Perbatasan Membuat Dodol

Nasional

Babinsa Koramil 415-12/Pasar Jalin Keakraban dengan Warga Lewat Komsos Malam

Nasional

Rudal Strategis TNI AL Hancurkan Bahaya Udara di Utara Bali