Jambi – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan ancaman nyata terhadap keutuhan keluarga dan stabilitas sosial masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Babinsa Kelurahan Jelutung, Serka Jamhor dari Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, turut mengambil peran dalam menangani kasus KDRT yang terjadi di wilayah tugasnya.
Kasus ini menimpa pasangan muda, Feri Arisan (24) dan istrinya Diana, warga RT 36 Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, yang dilaporkan pada Kamis (29/5/2025). Diana mengaku mengalami kekerasan yang menimbulkan trauma emosional. Menyadari dampak buruk dari konflik tersebut, pasangan ini memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang digelar secara musyawarah dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPMPA) Kota Jambi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM Misgianto, Sekretaris Lurah Hairul, dan Ketua RT setempat Junaidi.
Dalam keterangannya, Serka Jamhor menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses mediasi merupakan bentuk tanggung jawab sosial TNI terhadap masyarakat.
“Kami mendorong proses mediasi dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian. Namun, apabila kekerasan kembali terjadi, maka jalur hukum akan menjadi pilihan tegas. Ini sekaligus sebagai shock therapy bagi pelaku,” ungkap Serka Jamhor.
Sebagai hasil kesepakatan, dibuatlah surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen suami untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika dikemudian hari terjadi pelanggaran, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan ke proses hukum.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, TNI AD dalam hal ini melalui Babinsa, kembali menunjukkan komitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan sosial warga.
“KDRT bukan sekadar urusan rumah tangga, ini soal kemanusiaan. Perlu dicegah bersama agar tidak menjadi luka sosial yang terus membekas,” pungkasnya.**)










