PELAYANGAN – Tumpukan sampah yang kerap terjadi di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, menarik perhatian berbagai pihak. Serda Riyatno Sai’un dari Koramil 415-07/Pelayangan Kodim 0415/Jambi, bersama Lurah Tahtul Yaman dan tokoh masyarakat setempat, mengambil langkah tegas dengan memasang baliho himbauan dan larangan membuang sampah sembarangan, Minggu (22/6/2024).
Baliho berukuran 2×1 meter dipasang sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Lurah Tahtul Yaman menjelaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hingga 6 bulan penjara atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Kapten Inf Rilman dari Danramil 415-07/Pelayangan menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kami berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.
Serda Riyatno Sai’un juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program kebersihan lingkungan dengan melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat. “Kami akan terus mengingatkan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan,” katanya.
Dengan pemasangan baliho himbauan dan larangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan kebersihan lingkungan akan semakin meningkat, serta membantu mengurangi masalah sampah yang merugikan lingkungan.**
Sumber : Koramil 415-07/Pelayangan