TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Miliki Kewenangan Urusan Pajak, Sinergi dengan DJP Sebatas Koordinasi Babinsa Pematang Sulur Hadiri Mediasi Sengketa Tanah Waris, Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Lewat Komsos Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Lewat Komsos Babinsa Olak Kemang Perkuat Sinergi dengan LPM Demi Kondusivitas Wilayah

Home / TNI-POLRI

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Dampingi Pengecekan Batas Tanah Warga di Pasir Panjang

Danau Teluk, sriwijayadaily.com — Babinsa Kelurahan Pasir Panjang, Koramil 415-08/Danau Teluk, Kodim 0415/Jambi, Peltu Juned, mendampingi proses pengecekan batas tanah warga dalam rangka pembuatan surat keterangan tanah atau sporadik, Kamis, 22 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kasi Trantib Kelurahan Pasir Panjang, Totong, serta Ketua RT 06, Jasmi, di wilayah RT 06, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pengecekan batas tanah menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta mencegah potensi sengketa pertanahan.

Baca :  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Forum RT, Jaga Kondusivitas Wilayah Lebak Bandung

Menurut Peltu Juned, pendampingan Babinsa merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap tertib administrasi pertanahan di wilayah binaan. “Sporadik menjadi dasar hukum awal bagi warga untuk mengurus sertipikat tanah resmi ke BPN,” ujarnya.

Baca :  Kunjungan Kepedulian BSPP–PEPABRI Jambi, Doa Mengalir untuk Peltu Purn Sukani

Ketua RT 06 Jasmi menyebutkan masih terdapat tiga rumah di wilayahnya yang belum memiliki surat sporadik. Setelah dokumen tersebut diterbitkan oleh kelurahan, warga diharapkan segera melanjutkan pengurusan sertipikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, sekaligus memenuhi kewajiban administrasi seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca :  Babinsa Koramil Mersam Gelar Komsos Bersama Warga, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Pembuatan surat sporadik mensyaratkan kejelasan batas tanah, status kepemilikan yang sah, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah kelurahan bersama aparat kewilayahan berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Pendampingan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat dalam pengelolaan aset tanah mereka. (Pendimjambi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Serka Ilham Raih Penghargaan dari BKKBN: Babinsa Teladan dalam Perang Melawan Stunting

TNI-POLRI

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Pembangunan Tower Air di Madrasah Nurul Falah

TNI-POLRI

Danrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Kodam XXI/Radin Inten di Lapangan Saburai

TNI-POLRI

Kodim 0417/Kerinci Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Ring Tinju

TNI-POLRI

Babinsa Lopak Aur Dorong Petani Karet Berinovasi di Tengah Tekanan Harga

TNI-POLRI

Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Kampung Eroma Melalui Komsos

TNI-POLRI

Babinsa dan Lurah Simpang III Sipin Hadiri Evaluasi Proyek Kampung Bahagia 2025

TNI-POLRI

Babinsa Rajawali Bersama Lurah dan BKTM Gelar Patroli Malam