Danau Teluk, sriwijayadaily.com — Babinsa Kelurahan Pasir Panjang, Koramil 415-08/Danau Teluk, Kodim 0415/Jambi, Peltu Juned, mendampingi proses pengecekan batas tanah warga dalam rangka pembuatan surat keterangan tanah atau sporadik, Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kasi Trantib Kelurahan Pasir Panjang, Totong, serta Ketua RT 06, Jasmi, di wilayah RT 06, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Pengecekan batas tanah menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta mencegah potensi sengketa pertanahan.
Menurut Peltu Juned, pendampingan Babinsa merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap tertib administrasi pertanahan di wilayah binaan. “Sporadik menjadi dasar hukum awal bagi warga untuk mengurus sertipikat tanah resmi ke BPN,” ujarnya.
Ketua RT 06 Jasmi menyebutkan masih terdapat tiga rumah di wilayahnya yang belum memiliki surat sporadik. Setelah dokumen tersebut diterbitkan oleh kelurahan, warga diharapkan segera melanjutkan pengurusan sertipikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, sekaligus memenuhi kewajiban administrasi seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembuatan surat sporadik mensyaratkan kejelasan batas tanah, status kepemilikan yang sah, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah kelurahan bersama aparat kewilayahan berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pendampingan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat dalam pengelolaan aset tanah mereka. (Pendimjambi)










