Warga Kesal! Galian Jargas Dibiarkan Terbuka, Akses Jalan Laskar 29 Lumpuh Saat Hujan Babinsa Hadiri Walimatul Safar Warga Tanjung Sari, Pererat Silaturahmi Jelang Haji Komsos Jadi Sarana Pererat Hubungan Babinsa dan Masyarakat di Danau Teluk Komsos Jadi Sarana Pererat Hubungan Babinsa dan Masyarakat di Danau Teluk Kunjungan Babinsa di Desa Trijaya, Sinergi TNI dan Warga Makin Erat

Home / Nasional

Jumat, 17 Februari 2023 - 06:52 WIB

Babinsa Bersama Manggala Agni Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla Di Wilayah Binaan

Babinsa Bersama Manggala Agni Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla Di Wilayah Binaan/ FOTO : Istimewa

Babinsa Bersama Manggala Agni Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla Di Wilayah Binaan/ FOTO : Istimewa

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Serka Rudylianto, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla bersama Manggala Agni di Desa Hajran Kec. Batin XXIV Kab. Batanghati. Kamis (16/02/2023).

Tujuan Babinsa bersama Manggala Agni Sdr. Yanto melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya, ungkap Serka Rudylianto.

Baca :  Pembangunan RTLH Program TMMD Masuki Tahap Penting Pengerjaan Atap

Di tempat terpisah, Danramil 415-03/Muara Tembesi Kapten lnf Abdur Rauf Ali Afanzuri melalui pesan WhatsApp mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi Karhutla di wilayah binaan yang dilaksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat Karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

Baca :  Danramil Hadiri Sosialisasi P4GN, Dorong Sinergi Lawan Narkoba

“Selain itu, agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”, ujarnya.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara.” Tutupnya. (red/**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Direktur Polsri Gandeng Kodam II/Swj Diksarlin

Nasional

Wujud Penghargaan Kepada Prajurit, Danrem 044/Gapo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat

Nasional

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

Nasional

TNI AL Berhasil Evakuasi Korban Hanyut di Perairan Pulau Bunyu

Nasional

Pendidikan Bintara Intelijen T.A. 2024 Resmi Dibuka di Dodikjur Rindam II/Sriwijaya

Nasional

Pabung Kodim Kerinci Hadiri Evaluasi TMMD 2024 di Makorem 042/Gapu

Nasional

Kodim 0415/Jambi Motivasi Siswa SMA Negeri 2 Muaro Jambi Melalui Wawasan Kebangsaaan

Nasional

Kasad Terima Medali Kehormatan Negara Kamboja