Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan Babinsa Olak Kemang Sambangi Pedagang Ikan Sungai, Serap Aspirasi dan Dukung Pelaku UMKM Komsos Babinsa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Desa Sekati Gedang, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Ngopi Bareng, Babinsa dan Polsek Pasar Perkuat Sinergitas TNI-Polri Demi Keamanan Wilayah Babinsa Hadiri Musyawarah Gugus Depan SDN 09/IV Kota Jambi, Dukung Pembinaan Karakter Generasi Muda Melalui Pramuka

Home / Nasional

Sabtu, 2 April 2022 - 18:43 WIB

Anggota Koramil Telanaipura Bersama Tim Terpadu Tertibkan Pengisian BBM Jenis Solar Di Kota Jambi

Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri pantau pengisian solar di salah satu SPBU di Kota Jambi (FOTO/WIDI)

Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri pantau pengisian solar di salah satu SPBU di Kota Jambi (FOTO/WIDI)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut hajat orang banyak, Personil Koramil jajaran Kodim 0415/Jambi diterjunkan untuk memberi pengawasan dan pengaturan atas pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022.

Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko, SE membenarkan upaya dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi ini. Beberapa orang personil disebar di SPBU-SPBU yang menjadi obyek pengawasan.

Berdasarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022, ditetapkan aturan baru terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih, kendaraan pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya di SPBU di wilayah Kota Jambi.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Pengisian BBM terhadap kendaraan yang dimaksudkan tersebut diperbolehkan dilakukan pengisian pada lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni di SPBU Paal X, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete, ujar Widi.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Aturan ini diberlakukan guna mencegah sumber kemacetan saat kendaraan mengantri untuk mengisi solar di SPBU yang ada di tengah Kota, sehingga mengganggu bagi pengguna jalan lainnya.

Tidak sedikit keluhan masyarakat yang berhasil dirangkum dilapangan, sehubungan kondisi kemacetan yang banyak didominasi oleh kendaraan beroda 6 atau lebih saat mengantri di SPBU untuk mengisi solar.

Maka, sesuai dengan intruksi tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan instruksi, dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri.

Baca :  Pererat Silaturahmi dengan Pedagang, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Gelar Komsos di Pasar Kramat Tinggi

“Ini bukti nyata keseriusan kita untuk mendukung pelaksanaan kebijakan melalui instruksi Walikota ini, yakni dengan memerintahkan personil untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan, sehingga keributan dan ketidaknyamanan saat pengisian solar dapat teratasi.” ujar Mayor Widi.

Lebih lanjut, dia berharap agar tugas yang sangat mulia ini dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, dengan penuh rasa tanggungjawab, demi untuk rakyat dan masyarakat kita, tutupnya.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 044/Gapo Dapat Kejutan Spesial di Hari Lahirnya

Nasional

Babinsa Jambi Timur Ajak Pedagang Pasar Rakyat Wujudkan Kenyamanan

Nasional

Jambi Bebas Asap Jadi Prioritas Kodim 0420/Sarko

Nasional

Danrem 042/Gapu Ajak Pelajar Menabung Sejak Dini

Nasional

Ikatan Istri Siswa Dikreg LXIII Seskoad Ikuti Seminar “Peran Ibu Dalam Keluarga, Organisasi Dan Masyarakat”

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Pengarahan Kepada Prajurit Dan PNS

Nasional

Prajurit Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Latihkan Baris Berbaris Di SD Negeri Talang Silungko

Nasional

Pangdam Jaya : Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Dengan Persuasif dan Humanis