Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:47 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan CPNS

SRIWIJAYADAILY

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS. Penetapan status itu sudah sejak Selasa, 9 November 2021.

Hal itu disampaikan pengacara Olivia, Susanti Agustina Susanti Agustina

“Ini kan udah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuma Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (menjadi tersangka),” kata  Susanti, seperti dilansir siberindo.co,  Kamis (11/11/2021).

Dijelaskan, hari ini Olivia Nathania juga diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca :  Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Susanti menjelaskan materi pemeriksaan ini terkait penyidikan saksi-saksi.

Oi disebut sudah berada di Polda Metro Jaya dan memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya. Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi,” kata pengacara anak Nia Daniaty itu.

Susanti mengatakan kliennya mulai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB. Susanti menyebut kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Agustin sebagai pihak yang merekrut para korban.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

“Oi ini tidak sendiri dan ada keterlibatan dari ibu Agustin. Dalam hal ini, kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin. Jadi kalau Oi tersangka, saya minta kepada penyidik dan kepada polisi agar ibu Agustin juga sebagai tersangka karena dia diduga melakukan sama-sama seperti Oi,” kata Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca :  Kongres PWI 2025: Satukan Visi, Jaga Etika, Demi Pers yang Bermartabat

Menurut Susanti, selain bukti riwayat percakapan yang memuat Agustin berperan aktif dalam perekrutan CPNS fiktif, pihaknya memberikan bukti aliran dana yang diterima Agustin dalam transaksi kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Mereka dilaporkan dengan tudingan dugaan penipuan tes CPNS dan membuat kerugian untuk para korbannya sebesar Rp 9,1 Miliar. (ben)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kodim Jambi Gelar Apel Kendaraan Dinas

Nasional

Babinsa Payo Lebar Hadiri Sosialisasi Tentang Larangan Bagi Pelajar SMP Membawa Kendaraan 

Nasional

Satgas Yonif 509 Kostrad Intensifkan Patroli Sambil Berbagi di Intan Jaya, Papua

Nasional

Bahas Pencarian Pilot Susi Air, Diplomat Selandia Baru Kunjugi Pangkogabwilhan III Di Timika

Nasional

Arah Kebijakan dan Langkah Strategis TNI, kunci Suksesnya Pemilu 2024

Nasional

Penuhi Target Vaksinasi, Babinsa Koramil Telanaipura Kerahkan Pelajar SMP

Nasional

Mengintip Perkebunan Pepaya California Program Unggulan Kodim Lahat

Nasional

Kodim 0415/Jambi Berhasil Cegah Penyalahgunaan Narkoba dengan Pemeriksaan Urine