Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS Ketua DPD Pepabri Jambi: Kami Hadir untuk Menghidupkan Api Perjuangan Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi

Home / Daerah

Senin, 20 Desember 2021 - 17:32 WIB

Aktivitas Malam Tahun Baru Kota Jambi Dibatasi, Area Publik Ditutup

Sriwijayadaily

Pemerintah Kota Jambi memperketat pengamanan pada malam pergantian tahun, guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama malam tahun baru hiburan ditiadakan. Pada malam itu juga area publik dan tempat wisata ditutup. Namun tempat wisata akan dibuka kembali pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Selama malam tahun baru, operasional pusat keramaian seperti mall dan hotel, kafe, restoran akan dibatasi. “Untuk rumah makan dan perayaan makan di hotel tetap diperbolehkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Walikota Jambi Sy Fasha, Jumat (17/12)

Pada malam tahun baru, rumah makan, kafe, dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Peraturan ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 02 Januari 2022. “Nanti akan dikeluarkan edaran resmi melalui instruksi Wali Kota,” kata Sy Fasha.

Baca :  Bakso Markipul Kang Sular", Cita Rasa Khas dari Gerobak yang Menyusuri Jambi

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi menghimbau warga tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau pun di perkampungan penduduk. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol Kesehatan, guna mengendalikan kasus Covid-19 di Jambi.

Selain membatasi kegiatan pada malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Jambi juga mengatur ibadah Natal. Ini sesuai dengan hasil rapat yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi beserta toko agama. “Proses ibadah Natal diperbolehkan di geraja masing-masing dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Nantinya akan dibantu petugas keamanan untuk menjaga dan memantau hal tersebut,” jelas Sy Fasha.

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kota Jambi akan banyak didatangi warga dari kabupaten. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pengetatan. “Tidak ada penyekatan, tapi warga dari kabupaten atau daerah yang masuk ke Kota Jambi akan diperiksa sertifikat vaksin dosis dua serta menjalankan protokol kesehatan,” ujar Sy Fasha.

Baca :  Reynaldi Tegaskan Peran Strategis PWRI Jambi dalam Pemberitaan Publik

Keputusan Pemerintah Kota Jambi tersebut mendapat berbagai pandangan dari warga masyarakat. Aan (30) pedagang makanan kaki lima di Kawasan Sipin menyikapi positif. “Sama seperti tahun sebelumnya, kita berjualan hanya sampai jam 10 malam. Kalau tidak ada pembatasan dan aturan, nanti malah terjadi kerumunan dan berisiko tertular Covid-19,” ucap Aan.

Tanggapan sama juga disampaikan pakde (55) Bakso Urat di Sipin. “Malam tahun baru Pakde tetap jualan sampai jam 10. Pembeli bisa pesan lewat ojek online atau datang ke sini. Ada pembatasan waktu dari pemerintah, biasanya jam 9 malam saja jualan sudah mulai sepi. Orang-orang malas keluar, karena biasanya ada razia,” jelas Pakde.

Baca :  Jelang Pelantikan Ketua Baru, Pengurus PEPABRI Kota Jambi Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta

Disamping itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi gencar melakukan razia penerapan prokes dan pengecekan bukti vaksin. Untuk masuk ke mall, pusat-pusat hiburan, kafe dan restoran di Kota Jambi, harus mengantongi bukti sudah vaksin kedua.

Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi menjelaskan kegiatan razia atau operasi Yustisi monitoring kepatuhan Prokes bagi masyarakat dan pelaku usaha akan ditingkatkan. Mereka yang terkena razia, harus menunjukkan sertifikat atau bukti vaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Bagi pengunjung yang tidak memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua, akan diberikan teguran lisan dan bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi usaha. (ynn)

Ditulis: Yusnaini

Share :

Baca Juga

Daerah

Islam Ajarkan Kebersihan Lahir dan Batin, LDII Tambaksari Gelar Kajian Hadist Thoharoh

Daerah

Posko Darurat Abrasi Pantai Minahasa Selatan Harus Teroganisir

Daerah

Ekspor dan Impor Cetak Rekor Baru, Surplus Neraca Nonmigas Meroket

Daerah

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Diberikan ke 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

Daerah

Tim Sepaktakraw Jambi Kantongi Tiket Menuju PON XXI Tahun 2024 di Aceh/Sumut

Daerah

Sebanyak 14 Karyawan SPBU Ikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan dan Kinerja

Daerah

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang di Bram Itam Kiri

Daerah

Danramil Telanaipura Hadiri Silaturahmi Forum RT di Kantor Kecamatan Alam Barajo