Ridwan Agus: Persiapan HPN 2027 Harus Dilakukan Sejak Dini GAPERKASINDO Jambi Perkuat Organisasi, Targetkan DPD Terbentuk di Seluruh Kabupaten Pangkogabwilhan I Tinjau Karhutla di Tahura Batanghari, Tekankan Penanganan Terpadu dan Pencegahan Sambut HUT ke-81 TNI, Korem 042/Garuda Putih Gelar Bazar UMKM Murah Serentak Pangkogabwilhan I Paparkan Inovasi Pengelolaan Gambut, Perkuat Strategi Pencegahan Karhutla di Jambi

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Selaku Aparat Kewilayahan, Dandim 0415/Jambi Ingatkan Perwiranya Untuk Selalu Bersinergi Dengan Komponen Bangsa Lainnya

Nasional

Kasrem 043/Gatam Hadiri Doa Bersama Akhir Tahun 2024 dan Awal Tahun 2025 di Mahan Agung

Nasional

Kodam Cenderawasih Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Nasional

Satgas Yonif 405/SK Gelorakan Cinta Tanah Air, Merah Putih Berkibar Di Desa Waa Banti Tembagapura

Nasional

Usai Bangun Honay Nusantara, Dandim Nabire Serahkan Bantuan Kepada Kepala Suku D3N

Nasional

Dapur Lapangan Kodam III/Siliwangi, TNI AD Peduli Rakyat

Nasional

Bati Tuud Koramil 415-08/Danau Teluk Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Tingkat Kecamatan

Nasional

Luar biasa, Kedekatan Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Warga Kampung Yamrab Papua