Babinsa Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Mersam Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan Figur Muda dan Profesional Warnai PAN Kota Jambi Ngopi Pagi di Jambi: Dari Kepemimpinan RT hingga Strategi Bisnis Babinsa Kembang Tanjung Tanamkan Disiplin dan Karakter Siswa Sejak Dini

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Babinsa Bagan Pete Dampingi Peninjauan Posyandu, Dukung Percepatan Penanganan Stunting

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Dibutuhkan Karena Bernilai, Bukan Karena Manipulasi

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jalin Silaturahmi, Babinsa Talang Jauh Sambangi Satpam di Wilayah Binaan

Nasional

Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

Nasional

Tingkatkan Semangat Belajar Siswa, Satgas TNI 142/KJ Berikan Motivasi

Nasional

Dandim Jambi Larang Praktik Judi Online di Kalangan Prajurit, Serukan Pentingnya Keharmonisan Keluarga

Nasional

Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 WFO 75%

Nasional

Kebersamaan Saat Anggota Satgas TMMD Makan Malam Bersama Orang Tua Asuh

Nasional

Minimalisir Terjadinya Banjir, Kodim Tanjab Bersama Masyarakat Tanam Pohon

Nasional

Faskes Belum Memadai, Masyarakat Kampung Kekey Berobat Di Pos Satgas Yonif Raider 200/BN