Babinsa Talang Jauh Bersama Lurah dan Warga Gotong Royong Cor Jalan Rabat Beton, Dukung Program Kampung Bahagia Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda, Ajak Cegah Kenakalan Remaja dan Perkuat Kamtibmas Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos di Desa Bakti Mulya TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Batanghari, Akses Ekonomi Diharapkan Pulih

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Babinsa Jambi Timur Hadiri Pelepasan Siswa SMKS Veteran Angkatan XXXI

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Pergaulan Bebas

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Babinsa dan Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah, Wujud Kepedulian Sosial di Ma Bulian

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ikuti Istighosah Kubro, Korem 172/PWY Kirim Doa Kesuksesan Penyelamatan Pilot Susi Air

Nasional

Kodim Ciamis & Forkopimda Banjar Panen Raya Padi di Sukamukti Berkat Aplikasi Bios 44-DC

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI

Nasional

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Cabai

Nasional

Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil Jambi Selatan Ajak Warga  Bersihkan Lingkungan

Nasional

Pemimpin AL Pasifik Bahas Stabilitas Kawasan

Nasional

JAM Intel Sarankan Program Jaksa Masuk Desa

Nasional

Pemuda Di Papua Senang Mendapat Bantuan Perlengkapan Olahraga Dari Satgas TNI 113/JS