DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47 LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan

Home / Nasional

Jumat, 22 April 2022 - 05:33 WIB

Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Jelang arus mudik Lebaran tahun 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan 340 pos kesehatan di jalur mudik. Pos kesehatan ini dilengkapi dengan ambulance roda dua dan roda empat yang ditempatkan di berbagai rest area di jalan tol, gerbang tol, jalur tol, jalur jalan raya nontol, hingga sejumlah lokasi wisata.

“Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman dan nyaman,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (20/04/2022).

Secara keseluruhan, Kemenkes menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, yang terdiri dari atas 10.292 puskesmas, 3.034 rumah sakit, 251 Public Safety Center (PSC), 51 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan 340 pos kesehatan.

Baca :  Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Peduli Kesehatan Anak Perbatasan di SDK Nilulat

“Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kemenkes mendorong pemudik untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster. Nadia menyampaikan, vaksinasi booster penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga perjalanan mudik jadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

“Lewat vaksinasi kita bisa mencegah risiko terinfeksi COVID-19 maupun dirawat dengan gejala berat ataupun risiko kematian akibat COVID-19. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis yang dilanjutkan dengan booster,” kata Nadia.

Baca :  Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Langkah Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Pekerja Lokal

Berdasarkan data dari Kemenkes per 21 April 2022 pukul 12.00 WIB, cakupan vaksinasi booster baru sebesar 32,78 juta dosis, atau sebesar 15,74 persen dari target. Pemerintah terus mengakselarasi vaksinasi, salah satunya dengan menyediakan sentra vaksinasi di tempat umum maupun tempat ibadah. Nadia pun berharap mudik Lebaran ini bisa menjadi momentum bagi peningkatan cakupan vaksinasi booster tersebut.

“Bagi yang akan mudik lebaran, segera lakukan vaksinasi booster. Siapkan diri kita semua dalam keadaan sehat, agar kita dapat melindungi diri kita dan keluarga kita saat melakukan perjalanan, saat tiba dan saat kembali dari kampung halaman,” ujarnya.

Baca :  Sekolah Rakyat: Jalan Baru Menuju Harapan Anak Bangsa

Meski sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster, Nadia meminta masyarakat untuk tetap waspada mengingat pandemi belum sepenuhnya selesai dan potensi penularan COVID-19 masih ada.

“Perlu ada perlindungan yang optimal saat mudik lebaran dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar perjalanan mudik aman, sehat, dan nyaman terhindar dari penularan COVID-19,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Canda Tawa Warnai Komsos Babinsa Koramil 10/JS Bersama Warga Binaan

Nasional

Perkuat Sinergitas, Pangdam XVII/Cenderawasih Berkunjung Ke Mapolda Papua

Nasional

Ini Ciri-ciri Kena Omicron, Wajib Diwaspadai!

Nasional

Babinsa Dukung Budidaya Ikan Lele untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Nasional

Progres Pembangunan Musholla Desa Fajar Indah Sudah Tahapan Pengecatan

Nasional

Sertu Agus Sukma Jaya Bergabung Dalam Kegiatan Pramuka di Kota Jambi

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Apresiasi Petani Cabai Di Lubuk Terentang Mampu Tumbuhkan Sektor Ekonomi Baru Dimasa Pandemi

Nasional

Satgas TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal