Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Senin, 11 April 2022 - 21:42 WIB

Pasiterdim 0415/Jambi Mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Melalui Zoom Meeting

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI  melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, M.I.R.,M.A., diwakili Pasiter Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bersama Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui zoom meeting bertempat di ruang rapat Sterdim 0415/Jambi, Jambi, Senin (11/4/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dan diikuti oleh Korem 042/Gapu, Kodim jajaran Korem 042/Gapu serta beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Korem 042/Gapu, termasuk diantaranya 4 Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kodim 0415/Jambi.

Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dalam sambutannya mengatakan bahwa persyaratan sebagai calon Komcad, adalah Warga Negara Indonesia dari Sipil, bukan TNI atau Polri. Sipil tersebut boleh Dia sebagai PNS/ASN, Pegawai Swasta, Mahasiswa atau masyarakat umum.

Baca :  Babinsa Hadiri Pengajian 10 Muharram, Pererat Ukhuwah Islamiyah di Desa Danau Lamo

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terdapat 5 hal pokok, yaitu tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi”, ujar Mayjen Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa saat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan, komponen pendukung, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi.

Hal ini mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatunya ada regulasi yang harus ditaati.

Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi, pungkasnya.

Baca :  Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Langkah Pemerintah Lindungi Lingkungan dan Pekerja Lokal

Dirsumdahan Pothan Kemhan Brigjen TNI Farid Amran, SH, dalam paparannya mengatakan bahwa Komponen Cadangan bukanlah suatu pekerjaan, melainkan adalah wujud bakti kita kepada negara dan bangsa.

Lebih lanjut Brigjen Farid mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dimana seluruh rakyat harus turut serta mengambil bagian dalam membela negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945, ungkap Brigjen Farid.

Usai acara sosialisasi, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni saat dihubungi awak media mengatakan bahwa pendaftaran sebagai peserta Komcad sudah dibuka.

Baca :  Rotasi Strategis Polda Jambi: Polri Perkuat Kinerja dengan Penyegaran Kepemimpinan

“Saat ini pendaftaran Komcad sudah dibuka melalui online, pendaftaran online tersebut dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, dan kemungkinan tanggal 30 Mei 2022 akan dilaksanakan pembukaan pendidikan bagi yang lolos sebagai Komcad di Rindam II/Swj”, ujar Beni.

Untuk pendaftaran Komcad dilakukan secara online melalui website dan aplikasi mobile untuk memudahkan dalam proses pendaftaran (website : https://komcad.kemhan.go.id), selanjutnya dapat juga dilakukan melalui Whatsapp yang dilayani secara otomatis (WA 08990170856), ungkap Beni.

Adapun 4 Perguruan Tinggi yang mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 23 tahun 2019 diantaranya Universitas Jambi, Universitas Batanghari, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha dan Politeknik Jambi, tandasnya.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemilu Serentak 2024, Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Nasional

Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 415-05/Sgt Komsos Dengan Masyarakat

Nasional

Kasad Tepati Janjinya. Bergerak Cepat, Terbuka Tangani Kasus di Papua

Nasional

Danrem 045/Gaya Terima Audiensi Dewan Pengurus Pembina PW IPHI Wilayah Babel

Nasional

Taruna AAL Tingkat III Korps Pelaut Lattek Stabilitas Kapal

Nasional

Babinsa Kodim 0208/AS Ikut Membekuk Sindikat Pencurian Rel KA di Kisaran

Nasional

Jumat Berkah Koramil Rantau Pandan Bagikan Sembako Secara Door to Door

Nasional

Danrem 043/Gatam Tekankan Agar Setiap Prajurit Dan PNS Setelah Pensiun Miliki Rumah Sendiri